Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di PT GAN Ditangkap, Modus Tipu-Tipu Uang Usaha

Konfrensi Pers sejumlah kasus termasuk kasus kekerasan seksual pada anak di PT GAN digelar Polres Kubu Raya, Jumat (21/11/25). | Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di PT GAN Ditangkap, Modus Tipu-Tipu Uang Usaha. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial AB (28), terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban diketahui adalah keponakan dari rekan pelaku sendiri.

Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi di Mess Karyawan PT GAN Afdeling 4, Kecamatan Sungai Raya, pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.

AB memanfaatkan kepercayaan keluarga korban dengan modus penipuan untuk melancarkan aksi bejatnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindak kejahatan ini diawali dengan siasat licik pelaku.

AB meyakinkan paman korban bahwa dirinya telah mengirimkan sejumlah uang ke rekening rekan korban untuk keperluan usaha. Dengan dalih tersebut, AB meminta paman korban segera berangkat ke Pontianak untuk mengambil uang yang diklaimnya sudah ditransfer.

“Pelaku sengaja memanfaatkan momen ketika paman korban tidak ada di lokasi,” ujar Nunut Rivaldo saat Konferensi Pers kepada awak media, Jumat (21/11/2025).

Baca :  Truk Mogok di Simpang Empat Desa Kapur (Deskap), Arus Lalu Lintas Sempat Terhenti, Personel Operasi Zebra Sigap Atasi Kemacetan

Saat paman korban meninggalkan mess, korban yang saat itu sedang menjaga warung sendirian didatangi oleh AB. Pelaku kemudian langsung melakukan intimidasi dan di bawah ancaman tersebut, AB tega melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak dua kali.

Setelah paman korban kembali ke mess, korban akhirnya berani menceritakan perbuatan keji yang menimpanya. Mendengar penuturan keponakannya, sang paman segera membuat laporan resmi ke Polres Kubu Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Kubu Raya segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, AB berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi kejahatannya.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan tuntas,” tegas Nunut Rivaldo.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

Baca :  Siswa SMP Meninggal Diduga Jadi Korban Perundungan, Keluarga Ungkap Ketakutan Sang Anak

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban guna memastikan proses pemulihan dan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan serupa. Keamanan dan keselamatan anak adalah prioritas utama kita,” pungkasnya.


Ringkasan

• Pria berinisial AB (28) ditangkap oleh Satreskrim Polres Kubu Raya atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

• Korban adalah keponakan dari rekan pelaku.

• Peristiwa terjadi di Mess Karyawan PT GAN Afdeling 4, Sungai Raya, pada 26 Oktober 2025, pukul 06.00 WIB.

• Pelaku menipu paman korban agar pergi ke Pontianak dengan dalih mengambil uang transfer, menciptakan momen korban sendirian.

• Pelaku mendatangi korban, mengintimidasi, dan melakukan kekerasan seksual sebanyak dua kali.

• Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak (Pasal 81 Ayat 1 & 2) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.