KalbarOke.Com – Upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan peredaran oli palsu di wilayah Kalimantan Barat menunjukkan perkembangan signifikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar telah secara resmi mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Pengiriman berkas perkara ini dilakukan oleh anggota Unit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Jumat, 26 September 2025. Tersangka dalam kasus ini diidentifikasi dengan inisial EM alias EC, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen.
Berkas perkara yang dilimpahkan tersebut meliputi:
• Laporan Polisi Nomor: LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus
• Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus
• Surat Pengantar Nomor: B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 26 September 2025
Langkah pengiriman berkas Tahap I ini merupakan tindak lanjut serius dari penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ditreskrimsus, termasuk pengamanan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Komitmen Polda Kalbar: Menindak Tegas Kejahatan yang Merugikan Masyarakat
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat luas dan mengganggu stabilitas pasar.
“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan konsumen, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas Tahap I ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan,” tegas Kombes Pol. Burhanuddin.
Peredaran oli palsu tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga risiko serius berupa kerusakan mesin dan potensi bahaya keselamatan saat berkendara.
Imbauan Keamanan: Tips Beli Pelumas Kendaraan yang Terpercaya
Sejalan dengan proses hukum yang berjalan, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan cermat dalam memilih pelumas kendaraan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah yang tidak wajar. Pastikan selalu membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan akibat oli palsu,” pungkas Kombes Pol. Bayu Suseno.
Tindakan kejahatan di bidang Perlindungan Konsumen ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memprioritaskan kualitas dan keaslian produk demi menjaga kondisi dan keamanan aset kendaraan.