Kasus Penculikan Berujung Pembunuhan Kacab BRI, 15 Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Penyidik Direktorat Reserse Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penculikan yang berujung pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) BRI berinisial MIP ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan atau tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (18/12/2025) dan melibatkan 15 orang tersangka. “Benar, tahap dua telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, kepada wartawan.

Adapun ke-15 tersangka yang dilimpahkan yakni C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, RS, dan AS. Seluruh tersangka akan menjalani proses hukum lanjutan di bawah kewenangan kejaksaan.

Baca :  Diduga Pemicu Banjir Sumatera: Kementerian Kehutanan Segel 3 Perizinan Hutan Adat di Tapanuli Selatan

Dalam perkara ini, diketahui masih terdapat dua tersangka lainnya, yakni Kopda FH dan Serka N. Namun, keduanya tidak disertakan dalam pelimpahan karena proses hukumnya dilakukan melalui peradilan militer dan ditangani oleh Orditur Militer.

Lebih lanjut, jaksa peneliti sebelumnya telah meminta penyidik untuk menambahkan pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Sebelumnya, para tersangka hanya dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.

Baca :  Bareskrim Ungkap Akses Ilegal ke Platform Kripto Markets.com, Kerugian Capai Rp6,67 Miliar

Dengan penambahan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana yang lebih berat, seiring dengan terpenuhinya unsur perbuatan pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindak kejahatan serius yang terorganisir dan berujung pada meninggalnya seorang pejabat perbankan. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. (*/)