KalbarOke.com – Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Emas Sinar Logam, Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Manokwari. Pelaku yang sempat melarikan diri usai memecahkan etalase dan membawa kabur perhiasan emas senilai Rp330 juta, ternyata merupakan oknum anggota Brimob aktif berinisial A.S.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIT. Pelaku yang datang sendiri, langsung memecahkan kaca etalase toko dan mengambil satu talang emas, lalu kabur menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam.
Tim Sat Reskrim Polresta Manokwari bergerak cepat. Dari hasil rekaman CCTV, sepeda motor pelaku berhasil diidentifikasi memiliki ciri khas unik, seperti spion Yamaha 125z dan dudukan plat depan Yamaha. Penyisiran pun dilakukan.
Motor tersebut akhirnya ditemukan digunakan oleh seorang tukang ojek bernama Bahar, yang mengaku menyewakannya kepada seorang pria bernama Ardi, yang mengaku sebagai anggota Brimob.
Dari keterangan saksi lain, keberadaan Ardi terlacak di kawasan Amban. Penangkapan dilakukan secara persuasif pada Minggu dini hari 20 Juli 2025. Emas curian beserta helm dan tas ransel juga turut diamankan dari rumah pelaku.
Motif: Terlilit Utang Akibat Judi Online
Dalam pemeriksaan awal, A.S. mengakui pencurian tersebut. Ia mengaku terdesak ekonomi karena terlilit utang besar akibat kecanduan judi online. Pihak penyidik kini masih mendalami latar belakang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dijerat Pasal 363, Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, A.S. dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan oleh Sat Reskrim Polresta Manokwari.
Tak hanya proses pidana, A.S. juga menghadapi pemeriksaan etik dan disiplin di internal Polri. Propam Polda Papua Barat menangani proses ini sesuai dengan PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Kapolda Papua Barat: Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik.
“Apabila dalam sidang kode etik terbukti melakukan pelanggaran berat, saya akan rekomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap yang bersangkutan,” tegas Kapolda.
Ia juga mengimbau seluruh anggota Polri agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan tetap menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme.
“Ini peringatan bagi seluruh personel. Jangan ada lagi pelanggaran serupa. Kami akan proses tuntas secara pidana, disiplin, dan kode etik,” ujarnya.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Papua Barat dalam menjaga marwah institusi dengan memastikan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. (*/)
Artikel ini telah dibaca 27 kali