KalbarOke.Com – Kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) di Kecamatan Sungai Ambawang berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice. Dalam mediasi yang melibatkan perusahaan, tiga pekerja yang menjadi terduga pelaku, dan kepolisian, disepakati bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Mediasi yang berlangsung selama hampir dua jam ini dihadiri oleh Kapolsek Kuala Mandor B, IPDA Achmad Alghazali, perwakilan PT BPK, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Tiga pekerja yang diduga terlibat, yaitu AG (30), AR (37), dan SN (24), juga hadir dalam proses musyawarah yang melibatkan sekitar 20 orang tersebut.
Penerapan Restorative Justice untuk Pemulihan Sosial
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penyelesaian ini merupakan wujud nyata penerapan restorative justice di wilayah hukumnya. Menurutnya, tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan. Pendekatan kekeluargaan lebih diutamakan untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu.
“Kami mendorong semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Restorative justice adalah jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak, sehingga masalah dapat selesai tanpa menimbulkan konflik baru,” ungkap Aiptu Ade, Rabu (17/9/2025).
Aiptu Ade menambahkan bahwa pihak perusahaan bersedia memberikan kesempatan kedua bagi ketiga pekerja tersebut, yang diketahui merupakan warga Desa Sungai Enau dan sehari-hari bekerja sebagai pemanen sawit di PT BPK.
Kesepakatan Damai Disambut Baik Masyarakat
Kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian ini disambut baik oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama yang hadir. Mereka menilai penyelesaian melalui musyawarah ini tidak hanya meredam konflik, tetapi juga memberikan contoh positif tentang pentingnya mengedepankan dialog daripada konfrontasi.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, kasus pencurian sawit di Sungai Ambawang dipastikan tidak berlanjut ke jalur hukum. Namun, pihak kepolisian tetap mengingatkan agar janji yang telah disepakati tidak dilanggar demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.







