Kasus Penemuan Jasad Bayi Terungkap, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Ilustrasi Polres Kutai Timur mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki di Sangatta Utara.

KalbarOke.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang menggemparkan warga Sangatta Utara.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan, kasus ini bermula pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WITA. Warga menemukan jasad seorang bayi laki-laki di area rerumputan Desa Sangatta Utara.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang warga setempat yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuannya, terungkap bahwa pada Jumat, 30 Mei 2025 dini hari, ia melahirkan seorang diri di kamarnya. Bayi tersebut sempat menangis, namun tak lama kemudian diam.

Baca :  Waspada Deepfake! Komdigi Genjot Literasi Digital dan Proteksi Anak di Era AI

Tersangka kemudian memasukkan bayi ke dalam kantong belanja Indomaret, membawanya ke lahan kosong tak jauh dari rumah, lalu meninggalkannya. Usai kejadian, ia kembali ke rumah, membersihkan diri, dan tidur seperti biasa.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong belanja Indomaret dan satu kantong plastik putih. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Baca :  Tangani Karhutla, Menteri LHK Dorong Teknologi Permanen dan Sanksi Tegas di Kalbar

Kapolres Kutai Timur menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting akan peran keluarga dan lingkungan sosial dalam memberikan dukungan dan edukasi kepada perempuan, khususnya yang menghadapi kehamilan. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 29 kali