Kasus Senjata Tajam di Tambang Emas Ketapang, Dua WN China Terancam 10 Tahun

Polda Kalimantan Barat melanjutkan proses hukum terhadap dua WN China tersangka penyerangan anggota TNI di Ketapang dan telah mengirimkan pemberitahuan resmi ke Kedutaan Besar China. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terus memproses hukum dua warga negara asing asal China yang terlibat dalam penyerangan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia di Kabupaten Ketapang. Kepolisian juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar China terkait penanganan perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Raswin Bachtiar Sirait mengatakan penyidikan masih berjalan. “Masih berproses atau berjalan penyidikannya. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah,” kata Raswin, Rabu, 14 Januari 2026.

Dua WN China berinisial WL dan WS telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi keributan di kawasan pertambangan emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025.

Baca :  3.000 Personel Gabungan Siaga di 700 Gereja SeKalbar Amankan Ibadah Natal

Dalam insiden tersebut, satu petugas pengamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya yang bertugas di area tambang menjadi korban penyerangan. Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Dalam kasus ini ada dua orang WN China yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pidana membawa senjata tajam,” ujar Raswin.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahan Negara Polda Kalbar. Penyidik berencana segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap. “Secepatnya akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum apabila seluruh administrasi telah lengkap. Keduanya masih ditahan di Rutan Polda Kalbar,” kata Raswin.

Baca :  Apel Kendaraan Polres Kayong Utara Temukan Lima Unit Rusak

Sebelumnya, WL dan WS sempat diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang bersama 27 orang lainnya. Pada 25 Desember 2025, keduanya dijemput penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut melarang setiap orang membawa atau memiliki senjata tajam tanpa hak, kecuali untuk keperluan yang dibenarkan seperti pertanian atau pekerjaan sah lainnya. (*/)