KalbarOke.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menerima laporan baru terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Laporan tersebut disampaikan oleh korban yang mewakili 146 pemberi pinjaman atau lender.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan terbaru diterima penyidik pada Kamis, 5 Februari 2026. “Penyidik kembali menerima satu laporan polisi dari pelapor yang mewakili 146 lender,” kata Ade Safri melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Februari 2026.
Dengan masuknya laporan tersebut, total laporan polisi yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri dalam perkara PT DSI kini berjumlah lima. Menurut Ade Safri, penyidik masih membuka kemungkinan adanya laporan tambahan dari korban lain.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham, TA dan MY selaku mantan direktur PT DSI yang juga pemegang saham serta menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta RL yang menjabat komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Ade Safri menjelaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain terkait penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga dugaan pembuatan laporan keuangan palsu tanpa didukung dokumen yang sah. Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
Selain itu, ketiga tersangka juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat oleh PT DSI. Penyidik menduga dana tersebut disalurkan melalui proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang telah ada sebelumnya.
Saat ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengoptimalkan penelusuran aset dengan pendekatan follow the money. Langkah ini dilakukan untuk melacak, mengamankan, dan memulihkan aset hasil kejahatan guna mengembalikan kerugian para korban.
“Penyidik terus melakukan asset tracing untuk mengidentifikasi dan mengamankan harta hasil tindak pidana agar dapat digunakan untuk pemulihan kerugian korban,” kata Ade Safri.
Bareskrim Polri masih mendalami modus dugaan kecurangan dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan proyek fiktif yang dilekatkan pada data peminjam lama tanpa proses konfirmasi atau verifikasi ulang.
“Data borrower yang sudah ada digunakan kembali untuk proyek-proyek fiktif. Hal ini yang membuat para lender tertarik menanamkan dana,” ujar Ade Safri. (*/)






