Kasus Restoran Kemang Berakhir Damai, Nabilah O’Brien dan Pasutri Terduga Pencuri Cabut Laporan

Kasus dugaan pencurian makanan di restoran Kemang berakhir damai setelah Nabilah O’Brien dan pasangan terlapor sepakat mencabut laporan melalui mediasi di Bareskrim Polri. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kasus dugaan pencurian makanan di sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang melibatkan pemilik restoran Nabilah O’Brien dan sepasang suami istri akhirnya berakhir damai. Kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi setelah menjalani mediasi di kantor Bareskrim Polri pada Minggu, 8 Maret 2026.

Mediasi tersebut difasilitasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri setelah sebelumnya muncul dua laporan hukum yang saling berkaitan antara para pihak. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan seluruh pihak yang terlibat hadir langsung dalam proses mediasi.

“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” kata Trunoyudo dalam keterangannya.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Mereka juga menandatangani pencabutan laporan di unit penyidik masing-masing. Selain itu, kedua pihak sepakat menghapus konten yang sebelumnya diunggah di media sosial terkait peristiwa tersebut.

Baca :  Bareskrim Terkendala Alat Tes Etomidate pada Vape, Penindakan Pengguna Belum Maksimal

Bermula dari Dugaan Pencurian di Restoran

Kasus ini bermula dari laporan Nabilah yang melaporkan pasangan suami istri tersebut ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan pencurian makanan dan minuman di restorannya di kawasan Kemang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada 19 September 2025 dan terekam kamera pengawas atau CCTV. Video kejadian tersebut kemudian viral di media sosial.

Dalam laporannya, Nabilah menyebut pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan nilai total sekitar Rp530.150. Karena merasa pesanan terlalu lama disiapkan, keduanya diduga masuk ke dapur restoran untuk mengambil pesanan sendiri sebelum meninggalkan lokasi tanpa membayar.

Laporan Nabilah tercatat dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Polisi sempat menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dan menjadwalkan pemeriksaan pada 9 Maret 2026.

Laporan Balik Soal Video CCTV

Di sisi lain, pasangan tersebut melaporkan balik Nabilah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan mereka saat berada di restoran.

Baca :  Bareskrim Intensifkan Pengawasan Pangan, Ribuan Sidak Temukan Pelanggaran Harga hingga Mutu

Dengan adanya dua laporan yang berbeda dan ditangani di institusi kepolisian yang berbeda, Biro Wassidik Bareskrim kemudian melakukan analisis dan memfasilitasi mediasi antara para pihak. Trunoyudo mengatakan langkah mediasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Menurut dia, kesepakatan damai juga dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih berlangsung pada bulan Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan. “Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” ujar Trunoyudo.

Dengan dicabutnya seluruh laporan oleh para pelapor, proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian. Polri pun mengapresiasi keputusan para pihak yang memilih menyelesaikan konflik melalui musyawarah demi menjaga kondusivitas di masyarakat. (*/)