Kasus Tipikor, Rektor IAIN Pontianak Diserahkan Ke Kejari

IAIN Pontianak. Kalbaroke.com

Pontianak, Kalbaroke.com – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak berinisial HR akhirnya diserahkan pihak penyidik Polresta Pontianak dan ditahan Kejaksaan Negeri Pontianak Kalimantan Barat, HR ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan meubeler di rumah susun khusus mahasiswa IAIN yang menggunakan dana anggaran dari APBD Kalbar dengan kerugian negara sebesar lima ratus dua puluh lima juta rupiah.

Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama oleh tim penyidik Polresta Pontianak untuk tahap dua, rektor IAIN Pontianak profesor doktor HR akhirnya diserahkan pihak penyidik Polresta Pontianak ke Kejaksaan Negeri Pontianak, HR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam meubeler rumah susun khusus mahasiswa yang menggunakan anggaran dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.

Proyek pembangunan rumah susun khusus mahasiswa di kompleks kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak tersebut menelan anggaran lebih dari 2 miliar rupiah dan kerugian negara akibat kasus tersebut sekitar lima ratus dua puluh lima juta rupiah.

Baca :  Polsek Cikijing Ajak Karyawan Minimarket Jadi Mitra Keamanan

Kasat reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli menyatakan penyelidikan berjalan panjang, dan memakan waktu sekitar satu tahun, sebelum pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap.

Sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pontianak tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, sehingge tersangka dinyatakan sehat sebelum mendekam di sel tahanan Kejari Pontianak. (FJR/PONTV)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2189 kali