Jamin Legalitas Lahan Masyarakat Transmigrasi, Wabup Kayong Utara Serahkan 472 SHM

Jamin Legalitas Lahan Masyarakat Transmigrasi, Wabup Kayong Utara Serahkan 472 SHM. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU) memperkuat komitmennya terhadap program Reforma Agraria dan pembangunan wilayah inklusif dengan menyerahkan sebanyak 472 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga Permukiman Transmigrasi (UPT) Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya.

Penyerahan SHM ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KKU, A. Azahari, dalam acara yang terhubung secara virtual dengan Kementerian Transmigrasi RI pada Sabtu (18/10/2025).

Wakil Bupati Amru Chanwari menegaskan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat transmigran atas lahan yang telah mereka kelola.

Baca :  Hari Tani Nasional: Ini 12 Tuntutan Mendesak SOLMADAPAR kepada Gubernur Kalbar, Soroti Reforma Agraria hingga UU Cipta Kerja

Amru juga menekankan bahwa jaminan legalitas kepemilikan tanah ini sangat vital sebagai fondasi untuk pengembangan usaha dan peningkatan kemandirian ekonomi keluarga di kawasan transmigrasi.

“Penyerahan sertifikat ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola para transmigran. Dengan sertifikat ini, warga memiliki jaminan legalitas kepemilikan tanah yang menjadi dasar untuk mengembangkan usaha, serta meningkatkan ekonomi keluarga,” ungkap Amru.

Ia menambahkan, kawasan transmigrasi di Kayong Utara diharapkan dapat menjadi model pembangunan wilayah yang inklusif dan berkeadilan, di mana setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan sejahtera.

Baca :  Infrastruktur Kayong Utara Memprihatinkan: 40 Persen Jalan Provinsi Alami Kerusakan Berat

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Amru juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Mulai dari Kementerian Transmigrasi RI, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalbar, hingga Kantor Pertanahan Kayong Utara.

Menurutnya, kerja keras dan kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud sinergi nyata dalam menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkas Wakil Bupati Kayong Utara Amru Chanwari.