KDM Klarifikasi Isu Dana Rp4,17 Triliun Mengendap di Bank: “Itu Kas Pemprov Jabar, Bukan Deposito”

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, bersama sejumlah kepala daerah di wilayah Jabar menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Kedatangan mereka bertujuan untuk meluruskan kabar mengenai dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebesar Rp4,17 triliun yang disebut mengendap di bank.

Dalam pertemuan tersebut, KDM menegaskan bahwa kabar tentang dana mengendap dalam bentuk deposito tidak benar. Ia menjelaskan bahwa dana milik Pemprov Jabar yang tersimpan di bank saat ini mencapai Rp2,6 triliun, sebagaimana dikonfirmasi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Dana itu bukan deposito atau uang mengendap. Itu kas daerah yang memang harus disimpan di bank, bukan di brankas,” jelas Dedi Mulyadi di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Baca :  Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Istana Tegaskan Tak Akan Bebani Negara

Menurut KDM, kas daerah tersebut digunakan untuk belanja pegawai dan pembiayaan berbagai kegiatan daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan seluruh dana sekaligus karena setiap proyek wajib melalui proses lelang dan tender, sehingga pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai progres pekerjaan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga September 2025, total dana milik pemerintah daerah yang masih tersimpan di bank mencapai Rp234 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca :  Brigadir Renita Rismayanti Raih Penghargaan Tertinggi PBB, Polwan Indonesia Torehkan Sejarah Dunia

Menanggapi hal itu, KDM menegaskan bahwa Pemprov Jabar tetap mengelola keuangan daerah secara transparan dan sesuai aturan, serta memastikan tidak ada dana yang mengendap tanpa peruntukan jelas.

“Pemprov Jabar selalu berkomitmen menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel. Semua dana punya alokasi dan jadwal penggunaan yang jelas,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Pemprov Jabar berharap masyarakat memahami bahwa dana yang tersimpan di bank merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan kas daerah yang aman dan terkontrol. (*/)