Kebijakan Pagu Indikatif Kecamatan Digulirkan

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan saat mengunjungi masyarakat Kecamatan Sungai Kakap di Aula Kantor Camat Sungai Kakap, Kamis (14/3/2019) Pagi. Foto IST

Kubu Raya – Agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan kini mengunjungi masyarakat Kecamatan Sungai Kakap di Aula Kantor Camat Sungai Kakap, Kamis (14/3/2019) Pagi. Mengobarkan semangat cinta membangun desa, Muda gulirkan kebijakan terobosan pagu indikatif kecamatan di luar pagu indikatif kecamatan sebagai perangkat daerah.

“Besaran alokasi pagu indikatif dimaksud berdasarkan pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, dan progresivitas pembangunan pembangunan pada masing-masing desa,” ujarnya di sela kegiatan Musrenbang RKPD.

Karena itu, Muda meminta kecamatan untuk cermat dalam melakukan verifikasi terhadap program dan kegiatan yang diusulkan oleh desa-desa berdasarkan prioritas dan pagu indikatif tersebut. “Pagu indikatif Kecamatan Sungai Kakap guna mengakomodasi usulan program dan kegiatan prioritasnya desa-desa pada Musrenbang RKPD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2020 adalah Rp 6,5 Miliar,” ungkapnya.

Baca :  Nekat Lawan Polisi, Pencuri Motor di Desa Durian Diringkus Tim "Macan Raya" Polres Kubu Raya

Musrenbang, kata Muda, adalah agenda untuk mengakomodasi apa-apa yang sudah disepakati sebagai prioritas di dalam Musrenbang desa untuk diangkat menjadi kesepakatan di dalam Musrenbang kecamatan dan seterusnya sampai tingkat kabupaten. Ujungnya adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD. “Selama lima tahun ke depan kita sudah punya pandangan dan harapan akan titik yang akan dikejar,” sebutnya.

Baca :  Detik-Detik Maut Bus Hantam Warung di Trans Kalimantan: Kronologi Kecelakaan yang Renggut Nyawa Warga

Ia menambahkan, sektor-sektor yang akan disasar mulai dari pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga sumber-sumber ekonomi masyarakat seperti pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan dan usaha ekonomi kreatif. Mencakup pula sektor pariwisata dan sosial budaya di masyarakat.

“Dari lima tahun itu pertahunnya kita tentu mengukur melalui RKPD dan di situlah yang akan menjadi penuangan daripada kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan dari Musrenbang desa bottom up ke kecamatan dan seterusnya sampai kabupaten dan selanjutnya,” tuturnya. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1727 kali