Kecelakaan di Simpang Brimob: Pelajar 18 Tahun Tewas Terlindas, Polisi Ingatkan Bahaya Menyalip di Tikungan

Kecelakaan maut menewaskan pelajar 18 tahun, Antonius Aristo, di Simpang Empat Brimob, Kubu Raya. Korban terlindas mobil box saat menyalip di tikungan. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Seorang pelajar berusia 18 tahun, Antonius Aristo, dilaporkan tewas setelah terlibat insiden tragis dengan sebuah mobil box di kawasan tikungan simpang empat Brimob, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (11/3/2026).

Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar sore hari saat korban yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi KB 5540 DAA melaju dari arah yang sama dengan mobil box KB 8935 HF yang dikemudikan oleh Yan Fadli Murdiansyah (39).

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Unit Laka Satlantas Polres Kubu Raya, kecelakaan bermula ketika mobil box bermaksud berbelok ke arah kiri menuju markas Kodam. Pada saat yang bersamaan, korban diduga mencoba mendahului mobil box tersebut dari sisi kiri tepat di area tikungan.

“Diduga pengendara sepeda motor kehilangan kendali karena jarak yang terlalu dekat dan kondisi tikungan, sehingga motor terjatuh ke arah ban belakang sebelah kiri mobil box yang sedang berbelok,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Lantas Iptu Judi Effendhy, Rabu (11/3/2026).

Baca :  Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo, Pemkot Pontianak Gratiskan BPHTB dan Percepat Izin Bangunan

Akibat posisi jatuh yang masuk ke area titik buta (blind spot) kendaraan besar, korban terseret dan tertabrak oleh ban belakang mobil tersebut. Antonius Aristo mengalami luka berat di lokasi kejadian dan segera dilarikan ke RS Kartika Husada. Namun sayang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Polisi menduga kuat kecelakaan dipicu oleh manuver berbahaya yang dilakukan korban. Menyalip di area tikungan atau persimpangan memiliki risiko sangat tinggi karena jarak pandang yang terbatas dan perubahan sudut kendaraan yang sulit diprediksi.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, diduga pengendara motor tidak memperhitungkan jarak aman saat hendak mendahului di tikungan,” tambah Aiptu Ade.

Atas kejadian memilukan ini, Satlantas Polres Kubu Raya kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya para pengendara muda, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara diingatkan untuk tidak memaksakan diri mendahului kendaraan lain di area berisiko seperti tikungan dan persimpangan.

Baca :  Lahan Nganggur Bikin Rugi Negara, Pemilik HGB dan HGU Nakal di Kubu Raya Bakal Disikat

“Keselamatan di jalan harus menjadi prioritas. Jangan sampai kelalaian sesaat dalam melakukan manuver berbahaya berujung pada hilangnya nyawa,” pungkasnya.


Ringkasan Berita

*Kecelakaan maut terjadi di Simpang Empat Brimob, Jalan Adisucipto, Kubu Raya, pada Rabu (11/3/2026).

*Korban bernama Antonius Aristo (18) meninggal dunia setelah terjatuh dan terlindas ban belakang mobil box.

*Kronologi menunjukkan korban mencoba menyalip mobil box dari sisi kiri saat kendaraan tersebut sedang berbelok di tikungan.

*Satlantas Polres Kubu Raya menegaskan bahwa menyalip di tikungan sangat berbahaya karena keterbatasan jarak pandang dan kendali.

*Polisi mengimbau seluruh pengendara untuk menjaga jarak aman dan menghindari manuver berisiko di persimpangan jalan.