Mempawah – Seorang CPNS Kabupaten Mempawah bernama Alvy Septian harus menelan pil pahit setelah batal menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) karena berkas usulan penetapan NIP nya dikembalikan oleh Kemenpan-RB.
Alvy dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Dimana dirinya lulus pada formasi guru Pendidikan Agama Kristen, namun mengantongi ijazah Sarjana Theologi. Dirinya pun mengaku kecewa dan dirugikan akan hal tersebut.
“Saya mengikuti seleksi CPNS dimulai dari bulan September 2018. Saya mendaftar sebagai Guru pendidikan agama Kristen di SDN 01 Sadaniang. Kualifikasi pendidikan S1 pendidikan agama yang tertera, saya mendaftar di BKD setempat, Kualifikasi pendidikan saya sarjana teologi yang pada dasarnya sama. Singkat cerita Saya dipanggil oleh BKD mempawah bahwa saya dibatalkan kelulusan dari BKN regional V, saya merasa sangat dikecewakan dan dirugikan oleh hal ini,” ujarnya Senin (4/3).
Atas kejadian ini, Alvy menuntut keadilan, karena Ia merasa tidak pernah memalsukan data. Dan semua data yang diinput adalah murni, Ia juga mengikuti regulasi sesuai dengan yang ketentuan.
“Saya sudah melewati regulasi dan kenapa di waktu sebentar lagi pembagian NIP saya digagalkan. Saya sebagai korban saat ini. Saya mohon pertanggungjawaban BKD yang menyatakan saya bisa ikut di administrasi awal,” cetusnya. (Uli)
Artikel ini telah dibaca 2772 kali