Kejari Landak Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Barang Bukti Kejahatan Lainnya, Komitmen Berantas Narkoba

Kejari Landak Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Barang Bukti Kejahatan Lainnya, Komitmen Berantas Narkoba. (Foto: Hendri Marcelleno)

KalbarOke.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak secara resmi memusnahkan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Landak pada Rabu, 17 September 2025 ini merupakan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sejak Maret hingga Agustus 2025.

Kegiatan penting ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat setempat, menunjukkan sinergi kuat antarlembaga dalam menjaga ketertiban umum.

Barang Bukti Terbesar Didominasi Kasus Narkotika

Dari total 54 perkara yang dimusnahkan, kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan 19 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 169,405 gram dan ekstasi seberat 2,54 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari berbagai kasus lain, antara lain:

Baca :  Siswa SMP Nekat Coba Bunuh Diri Lompat dari Jembatan, Polisi Dalami Dugaan Bullying di Sekolah

• 15 perkara pencurian
• 8 perkara perlindungan anak
• 3 perkara penganiayaan
• 4 perkara perjudian
• 1 perkara senjata api atau benda tajam
• 1 perkara penggelapan
• 1 perkara pertambangan mineral dan batubara
• 2 perkara tindak pidana umum lainnya

Penegasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan.

“Pemusnahan ini sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ruslan juga menambahkan bahwa penanganan kasus narkotika menjadi prioritas utama. “Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, terutama dalam kasus narkotika, karena dampaknya sangat merusak masa depan generasi muda,” ujarnya.

Baca :  "Belum Mampu Sejahterakan": Bupati Satono Minta Maaf di Pasar Murah Perbatasan Sajingan

Ia menekankan bahwa jumlah sabu yang dimusnahkan terbilang cukup besar untuk wilayah Landak.

Melindungi Generasi Muda dari Ancaman Narkotika

Lebih lanjut, Ruslan menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kejari Landak untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

“Narkotika dapat merusak masa depan. Kami tidak ingin Kabupaten Landak menjadi daerah yang rawan penyebaran narkoba,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti secara berkala ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum di Kabupaten Landak untuk memberantas kejahatan, menjaga keamanan, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.