Kejari Sintang Kembalikan Uang Korupsi Dana BOK, 16 Tenaga Kesehatan Puskesmas Ella Hilir Terima Haknya

Kejari Sintang melaksanakan eksekusi putusan perkara korupsi dana BOK Puskesmas Ella Hilir. Sebanyak 16 tenaga kesehatan menerima pengembalian uang hak mereka. (Foto: Dok. Kejari)

KalbarOke.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan perkara hukum hingga ke tahap pemulihan hak masyarakat. Pada Jumat (13/2/2026), tim jaksa eksekutor mendatangi Aula Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi, untuk mengembalikan uang yang sempat dikorupsi dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Langkah ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir tahun anggaran 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Pemulihan Aset menyerahkan langsung uang tunai puluhan juta rupiah kepada para tenaga kesehatan (Nakes) yang menjadi korban dalam pemotongan dana tersebut.

“Menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp43.330.000 kepada 16 tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi,” terang pihak Kejari Sintang melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2026).

Baca :  Bantah Bekingi Judi, Kapolsek Tempunak Iptu Rudi Simanjuntak Ratakan Arena Sabung Ayam

Kegiatan serah terima ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rasyid Kurniawan, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andi Yaprizal. Kehadiran mereka memastikan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak para Nakes tersalurkan secara transparan.

Pihak Kejari menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan mandat dari Peraturan Perundang-Undangan, khususnya dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Sintang berkomitmen melaksanakan amanat Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tambahnya.

Penyerahan kembali dana ini disambut haru oleh para tenaga kesehatan. Momentum ini menjadi penanda bahwa proses hukum tidak hanya berakhir pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian yang diderita oleh mereka yang bekerja di garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca :  Miris! APBD Melawi Hanya Sisa 8% untuk Rakyat, 92 Persen untuk Gaji Pegawai dan Operasional Rutin

Ringkasan Berita

*Kejari Sintang melakukan eksekusi putusan pengadilan terkait kasus korupsi dana BOK Puskesmas Ella Hilir tahun 2023 pada Jumat (13/2/2026).

*Uang tunai sebesar Rp43.330.000 diserahkan kembali kepada 16 tenaga kesehatan (Nakes) yang berhak menerima.

*Eksekusi dipimpin oleh Kasi Pidsus Rasyid Kurniawan dan Kasi Pemulihan Aset Andi Yaprizal guna menjamin transparansi penyaluran.

*Langkah ini mengacu pada ketentuan terbaru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

*Penyerahan aset ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan hak-hak pegawai pemerintah tidak dirugikan oleh praktik korupsi.