Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Sintang: Kejati Geledah Lagi Rumah Tersangka HN, Amankan Kunci Mobil Mewah dan Dokumen

Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Sintang: Kejati Geledah Lagi Rumah Tersangka HN, Amankan Kunci Mobil Mewah dan Dokumen. (Foto: Dok. Kejati Kalbar)

KalbarOke.Com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi. Pada Senin, 24 November 2025, tim penyidik melaksanakan penggeledahan lanjutan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” untuk Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2019.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan yang diterbitkan pada 27 Maret 2024.

Sasaran penggeledahan kembali terfokus pada rumah tersangka berinisial HN yang berlokasi di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang berada di tempat kejadian dan perangkat setempat.

Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Sintang untuk pembangunan GKE “Petra”. Dana hibah tersebut diterima dalam dua tahap:

1. Tahun Anggaran 2017: GKE “Petra” Sintang menerima bantuan dana hibah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2. Tahun Anggaran 2019: GKE “Petra” Sintang kembali menerima Dana Hibah sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk pembangunan gereja yang sama.

Baca :  Termasuk Kalbar! 332 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, 90 Persen Hanya Ikut-ikutan Tanpa Paham Konsekuensi Hukum

Diduga, dalam pelaksanaan pekerjaan tahun 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, pada Tahun 2019, Tersangka HN diduga membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban GKE PETRA Sintang tertanggal 27 April 2019. Padahal, menurut penyidik, kegiatan/pembangunan Gereja sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018.

Tindakan tersebut disinyalir bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka HN, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang penting yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang dan dokumen yang diamankan meliputi:

• 2 (dua) buah kunci mobil mewah, yaitu Mobil Volkswagen berwarna merah dan Mobil Mini Cooper AT berwarna hitam.
• Beberapa dokumen penting yang terkait langsung dengan proses pembangunan GKE “Petra” dan diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tersebut.

Seluruh dokumen dan barang bukti tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan proses penyitaan resmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan lanjutan ini. Beliau menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan menunjukkan keseriusan Kejati Kalbar dalam penegakan hukum.

Baca :  Aduhmak! Pengunjung Non-Muslim Raih Hadiah Umroh di Borneo Fair 2025: Minta Tukar Hadiah Nggak Ya?

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang,” tegas Kajati.

Kajati menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, dengan mengedepankan integritas sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar berjanji akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik demi memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses hukum yang berjalan.


Ringkasan

• Tim Penyidik Kejati Kalbar kembali menggeledah rumah tersangka HN terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah GKE “Petra” Sintang TA 2017 dan TA 2019.

• Total dana hibah yang diterima GKE “Petra” Sintang dalam dua tahun anggaran (2017 dan 2019) mencapai Rp8 miliar.

• Dugaan korupsi meliputi kekurangan volume pekerjaan dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban fiktif untuk tahun 2019, padahal pembangunan gereja telah selesai tahun 2018.

• Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen penting terkait pembangunan dan kunci dua unit mobil mewah (Volkswagen dan Mini Cooper AT).

• Kejati Kalbar berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan akan memberikan informasi berkala kepada publik.