Kejati Kalbar Geledah Yayasan Mujahidin dan Rumah Saksi, Telisik Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp22 Miliar

Kejati Kalbar Geledah Yayasan Mujahidin dan Rumah Saksi, Telisik Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp22 Miliar. (Foto: Penkum)

KalbarOke.Com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan serentak di empat lokasi di Pontianak dan sekitarnya pada Kamis, 6 November 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk Tahun Anggaran (TA) 2019 hingga 2023.

Selama periode tiga tahun berturut-turut tersebut, Pemprov Kalbar diketahui menyalurkan total dana hibah yang nilainya mencapai lebih dari Rp22 miliar kepada yayasan tersebut. Dana ini kemudian diduga dialihkan kepada Yayasan Pendidikan Mujahidin.

Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Kalbar ini melibatkan beberapa tim yang bergerak di sejumlah titik, yaitu:

1. Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak
2. Rumah salah satu Saksi berinisial I di Jl. Putri Daranante
3. Rumah Saksi berinisial AR di Komplek Puri Akcaya, Sungai Raya
4. Rumah Saksi berinisial MR di Jl. Prof. Dr. Hamka, Pontianak Kota

Baca :  Mau Geruduk Polda dan Kejati, 500 Massa BPM Kalbar Desak Jerat Cukong Minyak Ilegal dengan TPPU

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rudy Astanto, membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Benar, hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujar Rudy.

Dari penggeledahan yang disaksikan oleh pihak pengelola kantor serta perangkat setempat, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

Barang-barang yang diamankan meliputi dokumen-dokumen terkait, telepon genggam (HP), laptop, dan flash disk. Seluruh temuan ini langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut sebelum dilakukan proses penyitaan resmi. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti baru yang diperlukan dalam tahap penyidikan.

Baca :  Edy Chow Tersangka Oli Palsu Tak Ditahan, Aksi BPM Kalbar Kalungkan Bungkus Tolak Angin ke Pejabat Kejati

Plh. Kasi Penkum Rudy Astanto menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya telah diawali dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen awal.

“Penyidik akan melakukan analisis mendalam guna menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan berintegritas, khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam penegakan hukum,” tutup Rudy.

Dengan dilaksanakannya penggeledahan ini, Kejati Kalbar berharap seluruh unsur perbuatan pidana dalam perkara dugaan korupsi dana hibah senilai Rp22 miliar ini dapat segera terungkap secara terang benderang.