Pontianak – Sejak awal tahun hingga Oktober 2018, Unit PPA Polresta Pontianak mencatat ada 102 kasus human trafficking, tindak asusila, cabul, KDRT dan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani. Dari semua perkara tersebut, terbanyak merupakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan KDRT.
Kanit III Resum dan PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah mengatakan banyaknya kasus pencabulan terjadi dikarenakan berbagai factor. Namun satu yang utama adalah kurangnya perhatian dari pihak keluarga. “Faktor dari keluarga juga bisa mempengaruhi, karena perhatian dari orang tua sangat dibutuhkan terhadap anak,” ujarnya, saat ditemui KalbarOke.com, Selasa (23/10) Siang.
Unit PPA Polresta Pontianak juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kasus yang berkaitan dengan korban, pelaku, maupun saksi kasus pencabulan anak di bawah umur. Hasil evaluasi, ternyata biasanya kasus terjadi akibat dari faktor keluarga yang kurang memberikan perhatian kepada anak-anaknya dan juga dari faktor pergaulan.
“Kadang anak yang bermain di luar atau pun bergaul hingga larut malam, dari orang tua tidak memperhatikan. Bahkan ada yang sampai berhari-hari tidak pulang pun tidak dipedulikan untuk dicari,” sesalnya.
Iptu Inayutn menyebutkan, pelaku pencabulan kebanyakan dari orang yang dikenal oleh korban. Selain dari teman dekat dan tetangga, bahkan ada pula justru dari keluarga sendiri. “Kebanyakan itu si korban mengenali pelaku. Yang kami tangani itu ada yang bapak tirinya, kakek tirinya dan juga tetangganya, bahkan ada bapak kandungnya yang melakukan hal itu. Selain itu banyak juga pelakunya merupakan teman dekat,” jelasnya.
Untuk medsos, inayatun tidak menampik juga ada kasus berawal dari situ. Dari perkenalan berlanjut kepada perjanjian lalu ketemuan. “Meskipun baru 1 hari atau 2 hari kenalan, mereka sudah bisa berjanji dan bertemu. Akhirnya terjadilah perbuatan atau tindak pidana pencabulan,” pungkasnya. (UL)
Artikel ini telah dibaca 1595 kali