Kekhawatiran Anggaran 2025: Kemenag Kalbar Hadapi Potensi Kekurangan Dana Belanja Pegawai

Kekhawatiran Anggaran 2025: Kemenag Kalbar Hadapi Potensi Kekurangan Dana Belanja Pegawai. (Foto: Fb Kanwil Kemenag Kalbar)

KalbarOke.Com – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat sedang bersiap menghadapi tantangan serius. Kepala Kanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis, mengungkapkan adanya potensi kekurangan anggaran belanja pegawai pada tahun 2025. Masalah ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai yang digelar di Pontianak.

Kakanwil menekankan bahwa seluruh satuan kerja (satker) harus segera mengambil langkah antisipatif. Ia meminta pimpinan satker untuk melakukan revisi dan penyesuaian anggaran secara dini.

“Komitmen pimpinan satker sangat dibutuhkan,” tegas Muhajirin.

Baca :  Gubernur Ria Norsan Tegaskan: Tak Ada Toleransi Narkoba dan Asusila bagi ASN di Kalbar

Dalam pertemuan yang dihadiri para pejabat eselon III dan kepala kantor Kemenag se-Kalbar ini, Muhajirin menjabarkan beberapa penyebab kekurangan anggaran dan langkah-langkah strategis untuk mengatasinya. Selain penyesuaian anggaran, ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) dari BPK RI.

“Temuan uang saja bisa selesai, apalagi hanya administrasi, pasti bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya optimistis.

Selain membahas masalah anggaran, rapat ini juga menjadi ajang untuk mensosialisasikan program nasional Kemenag 2025. Kakanwil juga berpesan kepada tujuh pejabat administrator yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dan membangun komunikasi baik dengan pemerintah daerah setempat.

Baca :  Belasan Kabupaten/Kota di Kalbar Kena Sanksi! Pengelolaan Sampah Amburadul, Target Nasional Terancam

Dengan potensi kekurangan dana belanja pegawai ini, Kemenag Kalbar dituntut untuk lebih efisien dan kreatif dalam mengelola sumber daya. Mampukah mereka mengatasi tantangan ini demi kelancaran program kerja di tahun 2025? (aw/rls/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 306 kali