Sanggau – Kepolisian Resort Sanggau mengungkap modus pengangkutan kayu olahan hasil hutan dengan cara baru yakni menggunakan mobil boks. Ditengarai, cara tersebut bakal mengurangi kecurigaan petugas karena kayu yang dibawa tidak nampak saat melintasi jalan.
“Dari keduanya kami sita dua mobil boks dan dumptruck yang digunakan untuk membawa ratusan kayu berbagai ukuran tersebut,” kata Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, Kamis (1/11) kemarin.

Ia menyampaikan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kantu (37) dan Yulius (46). Keduanya terkait pengungkapan angkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi. Kedua mobil ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di wilayah Tayan Hilir dan Meliau, Kabupaten Sanggau. Namun tujuan pembawaan ratusan kayu olahan tersebut adalah ke Pontianak untuk dijual kembali. Kayu-kayu tersebut diduga masuk dari perbatasan dengan Ketapang.
“Platnya mobil boks KB 8175 SD dan dumptruck KB 9081 GA. Kayu itu diperkirakan akan dibawa ke Pontianak. Asalnya dari perbatasan Ketapang,” ungkap Kapolres.
Untuk kayu yang disita di Tayan Hilir milik Lenhu Khantu (37) diangkut dari Desa Langkar, Kecamatan Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang dengan tujuan kota Pontianak. Sedangkan di Meliau, dumptruck ditahan petugas di Jalan Raya Trans Kalimantan, RT Pemasak, Dusun Pelanjau, Desa Baru Lombak.
“Yang di Meliau, dari keterangan sopir, kayu itu milik Yulius Judin alias Rajut yang diangkut dari Dusun Tempurau, Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang yang akan dibawa ke Dusun Ketanak, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau,” jelasnya.
Ia menambahkan, modus kejahatan ini patut diwaspadai. Mobil boks yang biasanya digunakan untuk mengangkut sembako atau lainnya sudah mulai digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi semata. (FJR)
Artikel ini telah dibaca 1560 kali