KalbarOKe.com – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) terus mempercepat program sertifikasi aset wakaf di seluruh Indonesia. Hasilnya, pada semester pertama 2025, sebanyak 5.200 sertifikat wakaf resmi terbit berkat kerja sama erat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi wakaf bukan sekadar pencapaian administratif, tetapi juga langkah strategis melindungi aset wakaf secara hukum dan memastikan manfaatnya berkelanjutan.
“Sertifikasi wakaf adalah investasi keberkahan. Setiap jengkal tanah wakaf harus terlindungi secara hukum, sehingga manfaatnya terus mengalir bagi kemaslahatan umat dari generasi ke generasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.
Abu mengajak seluruh nazir, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan organisasi kemasyarakatan Islam untuk aktif berpartisipasi, mulai dari pendataan aset, pengurusan akta ikrar wakaf, hingga pendampingan proses administrasi sertifikasi.
Kerja sama Kemenag dan ATR/BPN yang dimulai sejak 2021 telah menghasilkan lebih dari 100.000 sertifikat wakaf di berbagai daerah. Sertifikasi bahkan dapat dilakukan meski nazir belum terbentuk, dengan menunjuk nazir sementara sesuai aturan yang berlaku.
Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikasi juga membuka peluang pemanfaatan aset wakaf secara produktif, seperti untuk pembangunan sekolah, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Ke depan, Kemenag menargetkan percepatan sertifikasi di wilayah dengan tingkat kepemilikan sertifikat rendah. Strategi yang disiapkan meliputi pendampingan langsung di lapangan, koordinasi lintas instansi, serta kampanye kesadaran publik tentang pentingnya sertifikasi wakaf.
“Setiap sertifikat yang terbit adalah satu langkah maju dalam menjaga amanah. Mari kita kawal bersama agar aset wakaf terlindungi, dimanfaatkan optimal, dan membawa kemaslahatan seluas-luasnya,” tegas Abu.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan penuh yang diberikan. Menurutnya, dedikasi ATR/BPN dalam mempercepat proses administrasi dan terjun langsung ke lapangan menjadi faktor kunci keberhasilan program ini.
“Dukungan ATR/BPN bukan hanya lewat regulasi dan pelayanan, tetapi juga keterlibatan aktif di lapangan. Itu yang membuat percepatan sertifikasi wakaf bisa tercapai,” pungkasnya. (*/)
Artikel ini telah dibaca 24 kali