Kemenkes: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit wajib melayani pasien meski status JKN nonaktif sementara. Aturan ini menempatkan keselamatan pasien di atas persoalan administratif. Foto: dok Kemenkes

KalbarOke.com – Pemerintah menutup celah penolakan pasien akibat urusan administratif. Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Aturan ini menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama, di atas persoalan administrasi kepesertaan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, mengatakan fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menjadikan status kepesertaan sebagai alasan menghambat tindakan medis. “Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujarnya.

Kewajiban pelayanan itu berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara. Dalam rentang waktu tersebut, rumah sakit tetap harus memberikan layanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Baca :  Pemerintah Matangkan Skema Pemutihan Utang BPJS Kesehatan, Cak Imin Targetkan Jalan Awal 2026

Kelompok pasien dengan layanan rutin—seperti hemodialisa, terapi kanker, dan layanan katastropik—menjadi perhatian utama. Pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menegaskan, negara wajib hadir memastikan kelompok rentan, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak terhambat mengakses layanan kesehatan. “Jangan sampai ada pasien tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” katanya.

Kemenkes juga menekankan prinsip non-diskriminasi. Di sisi lain, rumah sakit tetap diminta menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel—mulai dari pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan layanan, hingga pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca :  KPK Tangkap Pimpinan PN Depok, Lima Tersangka Pengaturan Eksekusi Lahan

Koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk verifikasi status kepesertaan dan skema penjaminan pembiayaan. Fasilitas kesehatan juga diminta berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi serta kabupaten/kota guna menyelesaikan kendala operasional di lapangan.

Kementerian Kesehatan akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan surat edaran ini, termasuk menindaklanjuti setiap laporan penolakan pasien. Pemerintah mengimbau masyarakat tetap tenang dan segera mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan—hak atas pelayanan medis tetap dijamin meski ada kendala administratif yang bersifat sementara. (*/)