KalbarOke.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem baru untuk penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diklaim akan membuat proses pencairan dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, sistem ini akan mengubah mekanisme pencairan anggaran TKD agar dana bisa langsung digunakan di awal tahun anggaran, tanpa harus menunggu proses administrasi panjang seperti selama ini.
“Dengan sistem baru ini, pemerintah daerah tidak perlu lagi menahan dana di perbankan sebagai cadangan belanja awal tahun. Dana bisa segera dicairkan begitu tahun anggaran dimulai,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya, Senin (28/10).
Menurutnya, sistem baru tersebut masih dalam tahap pengembangan dan diharapkan dapat diuji coba pada akhir 2026, sebelum mulai digunakan secara penuh pada tahun 2027.
Selain itu, Kemenkeu juga tengah menyiapkan kebijakan yang memungkinkan pemerintah daerah mengajukan surat utang jangka pendek untuk menutup kebutuhan belanja di awal tahun, sembari menunggu pencairan dana dari pusat.
“Kita ingin memastikan tidak ada keterlambatan belanja daerah di awal tahun, karena itu berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi lokal,” tambahnya.
Sebagai informasi, Transfer ke Daerah (TKD) merupakan salah satu instrumen penting dalam APBN yang berfungsi untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Purbaya menegaskan bahwa sistem baru ini juga akan memperkuat aspek akuntabilitas dan pelaporan keuangan daerah, karena seluruh proses pencairan dan pelaporan akan terintegrasi secara digital melalui sistem keuangan nasional.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap pengelolaan dana publik di daerah menjadi lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran, sekaligus mendorong efektivitas realisasi belanja pemerintah sejak awal tahun. (*/)







