KalbarOke.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mewajibkan aksi unjuk rasa untuk meminta izin kepada kepolisian. Ketentuan dalam KUHP hanya mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat, bukan perizinan, guna memastikan pengaturan lalu lintas dan pengamanan di lapangan berjalan tertib.
Penegasan ini disampaikan pemerintah dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, yang membahas penerapan KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan publik adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur kewajiban pemberitahuan aksi demonstrasi kepada kepolisian. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menekankan bahwa frasa memberitahukan dalam pasal tersebut memiliki makna yang tegas dan berbeda dari meminta izin. “Penekanannya ada pada kata memberitahukan, bukan meminta izin. Ini sudah sangat jelas,” ujar Eddy.
Menurutnya, pemberitahuan tersebut bertujuan agar aparat kepolisian dapat melakukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan saat aksi demonstrasi atau pawai berlangsung, sehingga hak pengguna jalan lain tetap terlindungi tanpa mengurangi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Eddy menjelaskan bahwa sanksi hanya dapat dikenakan apabila penyelenggara aksi tidak melakukan pemberitahuan dan kegiatan tersebut menimbulkan keonaran atau gangguan ketertiban umum. “Pasal ini bukan untuk melarang kebebasan berdemokrasi, melainkan sebagai bentuk pengaturan agar hak demonstran dan hak masyarakat lainnya dapat berjalan beriringan,” tegasnya.
Sejak resmi diberlakukan pada awal Januari 2026, sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan demokrasi. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan hukum yang baru. (*/)






