KalbarOke.com — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa kasus yang menjerat aktor Ammar Zoni di dalam rumah tahanan bukanlah kasus peredaran narkoba. Pihak Kemenkumham menyebut bahwa Ammar hanya terjaring dalam razia rutin setelah petugas menemukan satu linting ganja di kamar tahanan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Januari 2025, ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin di kamar tahanan yang dihuni oleh tujuh orang, termasuk Ammar Zoni. Dari hasil razia, ditemukan satu linting ganja yang kemudian menjadi dasar penegakan disiplin terhadap para penghuni kamar tersebut.
“Kasus ini dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih, dan proses pemeriksaan telah selesai. Pada 8 Oktober, sudah keluar SP2 sehingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi ini bukan kasus peredaran narkoba, melainkan hasil razia rutin yang dilakukan di seluruh lapas di Indonesia,” jelas Mashudi.
Ia menambahkan, barang haram tersebut kemungkinan besar masuk ke rutan saat kunjungan keluarga atau rekan tahanan.
“Petugas kami mungkin lengah karena banyaknya kunjungan, sehingga barang itu bisa diselipkan di antara barang bawaan,” ujarnya.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Ammar Zoni dijatuhi sanksi kurungan di sel khusus selama 40 hari. Tak hanya itu, ia bersama enam tahanan lain yang dikategorikan sebagai berisiko tinggi (high risk) telah dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan.
Pihak Kemenkumham menegaskan langkah pemindahan ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan, terutama terhadap narapidana yang melanggar aturan di dalam rutan.
Langkah tegas tersebut sekaligus menepis isu liar yang beredar di publik bahwa Ammar Zoni terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan. (*/)