Kementan Cabut Izin 2.039 Kios dan Distributor Nakal, Petani Dirugikan Rp600 Miliar per Tahun

Ilustrasi Kementerian Pertanian mencabut izin 2.039 kios dan distributor pupuk yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia mencabut izin 2.039 kios dan distributor pupuk yang terbukti menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik curang ini disebut telah merugikan petani hingga Rp600 miliar setiap tahunnya.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah tim Kementan melakukan inspeksi langsung ke lapangan. Hasilnya, ditemukan sedikitnya 30 kios dan distributor nakal yang menjual pupuk dengan harga 20 persen lebih tinggi dari ketentuan HET.

“Kami tidak akan menoleransi praktik yang merugikan petani. Pencabutan izin ini adalah langkah tegas untuk menata ulang sistem distribusi pupuk di Indonesia,” ujar Amran di Jakarta, Selasa (14/10).

Baca :  Legalisasi Zonasi Karbon Biru untuk Mitigasi Iklim dan Sejahterakan Pesisir

Amran menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memperbaiki tata niaga pupuk dan memastikan subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak. Ia menilai persoalan distribusi pupuk telah lama menjadi kendala dalam pencapaian swasembada pangan nasional.

Sepanjang tahun 2025, Kementan mengalokasikan pupuk subsidi sebanyak 9,5 juta ton, dengan realisasi penyaluran telah mencapai sekitar 5,9–6 juta ton hingga Oktober ini. Dengan jumlah tersebut, pemerintah optimistis kebutuhan pupuk petani menjelang musim tanam dapat terpenuhi hingga awal 2026.

Baca :  Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia pada Solusi Dua Negara di Sidang Umum PBB

Langkah tegas Kementan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan yang menilai perbaikan sistem distribusi pupuk menjadi kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani. (*/)