KalbarOke.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran dalam distribusi pupuk dan tata kelola internal demi menjaga keberhasilan program pangan nasional. Sepanjang tahun 2025, Kementan mencabut izin ribuan distributor pupuk yang terbukti melakukan pelanggaran serta mencopot ratusan pejabat di lingkungan kementerian.
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri acara Panen Raya dan Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat. Menurutnya, tindakan tegas diambil untuk memastikan seluruh program pangan pemerintah dijalankan secara disiplin dan bebas dari praktik menyimpang.
“Sepanjang 2025, Kementerian Pertanian telah mencabut izin distributor pupuk di 2.300 titik di seluruh Indonesia. Pencabutan dilakukan karena terbukti terjadi permainan harga dan pasokan pupuk,” ujar Amran.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap stabilitas harga pupuk di tingkat petani. Kementan mencatat, harga pupuk berhasil ditekan hingga turun sekitar 20 persen setelah penertiban dilakukan secara menyeluruh.
Selain penindakan terhadap distributor, Kementan juga melakukan pembenahan internal. Amran menyebutkan, sepanjang 2025 sebanyak 192 pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran.
“Dari jumlah tersebut, 76 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diproses secara hukum,” tegasnya.
Langkah penegakan disiplin tersebut, menurut Amran, menjadi bagian dari upaya menyeluruh pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor pertanian.
Di sisi lain, Kementan mencatat capaian positif dalam produksi pangan nasional. Sepanjang 2025, produksi beras nasional berhasil didorong hingga mencapai 34 juta ton. Sementara itu, Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tercatat sebesar 3,2 juta ton, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.
Capaian tersebut diyakini menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya swasembada pangan nasional yang berkelanjutan, sekaligus memastikan ketersediaan dan stabilitas harga pangan bagi masyarakat. (*/)






