Pontianak – Salah satu fokus Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengatasi masalah sampah ialah dengan mengurangi penggunaan sampah Plastik. Menteri LHK juga telah menyusun peraturan tentang peta jalan bagi produsen terkait penggunaan plastik tersebut.
“Beberapa daerah di Indonesia sudah lakukan pembatasan penggunaan kantong plastik belanja. Banjarmasin, Balikpapan, Kota Bogor. Itu sebenarnya cara untuk mengurangi sampah plastik yang dibuang ke tpa dan lingkungan. Kami sedang menyusun peraturan menteri LHK tentang peta jalan bagi produsen,” ujar Rosa Vievien Ratnawati; Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Menurut Vievin, ada tiga bagian produsen yang akan diatur oleh Kementerian dalam penanganan sampah plastik.
“Produsen dibagi tiga, satu manufaktur yang gunakan plastik untuk mie instan. Kedua retail kayak supermarket pasar tradisional. Tiga adalah jasa makanan, restoran hotel cafe. Itu semua kita pinta untuk buat peta jalan untuk bertahap mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sampai 10 tahun,” jelas Vievien. (Fjr)
Artikel ini telah dibaca 1892 kali