Kerugian Negara Kasus Korupsi PLTU Kalbar Capai Rp1,3 Triliun, Pembangunan Dinyatakan Total Lost

Kortas Tipidkor Polri mengungkap kerugian negara dalam kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat mencapai Rp1,3 triliun. Pembangunan mangkrak sejak 2018 dan dinyatakan total lost oleh BPK. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat mencapai Rp1,3 triliun. Proyek strategis tersebut dinyatakan total lost setelah pembangunannya mangkrak selama bertahun-tahun.

“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).

Menurut Cahyono, hasil perhitungan menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai USD62.410.523. Dengan kurs dolar saat ini yang berada di kisaran Rp16.600, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp1,3 triliun.

Baca :  Banjir di Bali, Warga Diimbau Tetap Waspada Cuaca Ekstrem

Penyidik Polri telah menetapkan empat tersangka utama dalam kasus ini, yakni:

Fahmi Mochtar, Direktur Utama PLN periode 2008–2019,

Halim Kalla, Direktur Utama PT BRN,

serta dua pihak swasta lainnya, RR dan HYL.

Saat ini, tim penyidik tengah melakukan penelusuran aset para tersangka guna memulihkan potensi kerugian negara yang sangat besar tersebut.

“Kami terus mendalami aliran dana dan menelusuri aset yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” tegas Irjen Cahyono.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca :  Pengamanan Super Ketat! Polri Kerahkan 2.580 Personel di MotoGP Mandalika 2025

Kasus ini menambah deretan proyek energi strategis nasional yang tersandung persoalan korupsi, menimbulkan kerugian besar bagi negara sekaligus menghambat distribusi energi di kawasan Kalimantan Barat. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk mempercepat pemulihan aset serta memastikan proyek strategis serupa ke depan diawasi lebih ketat. (*/)