Tergoda Janji Jackpot Ratusan Juta: Kesaksian Warga Kubu Raya Kena Modus Penipuan Lotre Gosok Online

Tergoda Janji Jackpot Ratusan Juta: Kesaksian Warga Kubu Raya Kena Modus Penipuan Lotre Gosok Online. (Foto: Tangkapan Layar Fb)

KalbarOke.Com – Modus penipuan melalui tayangan langsung (live) gosok lotre di media sosial semakin marak belakangan ini. Para pelaku aktif melakukan siaran langsung di platform Facebook dan TikTok.

Tayangan tersebut bahkan diiklankan atau disponsori sehingga bisa muncul di beranda banyak pengguna media sosial. Warga yang tertarik untuk membeli voucher lotre berpotensi besar menjadi korban penipuan.

Modus penipuan ini dialami oleh seorang warga Kubu Raya yang enggan disebutkan identitasnya pada Rabu (10/12/2025). Ia menceritakan saat melihat tayangan live tersebut muncul di beranda Facebook-nya.

“Saya sedang ngopi di Pontianak dan lagi buka Facebook. Eh muncul pula tu live,” ujarnya kepada media. Ia mengakui akhirnya tergoda untuk membeli 30 kartu lotre seharga Rp180 ribuan.

Setelah pembelian, lotre warga itu digosok secara live, dan hasilnya diklaim menang sekitar Rp130 jutaan. Kemenangan tersebut dikonversi dari mata uang Dolar Singapura yang ditampilkan penipu.

Saat hendak mengklaim hadiah, admin meminta ia mentransfer uang sekitar Rp3 jutaan untuk biaya pelunasan atau pajak. “Dari situ saya udah mulai curiga dan tidak melanjutkan transaksi,” ungkapnya.

Kasus serupa juga banyak dialami oleh pengguna media sosial lainnya yang terjebak penipuan jackpot ini. Akun Facebook Ahmad Sae Puri turut memberikan peringatan waspada.

Baca :  Direksi PDAM Pontianak Dituntut Capai 4 Target Utama atau Terancam Diganti Sebelum 5 Tahun

“Waspada modus penipuan baru Dg cara kerja jual voucher lotre. suka ganti ganti nama akun,” tulisnya. Pelaku akan meminta korban membayar pajak atau biaya lain jika dinyatakan menang.

Bahkan, ada korban yang mengaku kehilangan uang dalam jumlah besar. “Uang aku ludes 7.5 jt gara-gara live ini padahal aku ngga prnh percaya sama yg bgni,” tulis Sutin Nusi di kolom komentar.

Modus ini memanfaatkan iming-iming hadiah uang tunai puluhan juta rupiah yang diklaim instan. Setelah korban dinyatakan “menang”, penipu akan meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi atau pajak.

Setelah uang biaya ditransfer, hadiah yang dijanjikan tidak akan pernah dikirimkan oleh pelaku. Penipu biasanya akan segera memblokir kontak korban sehingga sulit dihubungi kembali.

Praktik ini melanggar hukum di Indonesia karena mengandung unsur perjudian dan manipulasi psikologis. Perjudian dipandang sebagai penyakit sosial yang dilarang.

Ciri penipuan live gosok lotre serupa dengan penipuan giveaway bodong yang lainnya. Pelaku sering menggunakan akun tidak resmi dan menonaktifkan kolom komentar untuk menghindari peringatan dari korban lain.

Baca :  Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat dan Dipidana karena Galang Bantuan Guru Honorer

Hadiah yang dijanjikan seringkali tidak masuk akal jumlahnya dibandingkan syarat yang diminta. Selain itu, ada permintaan data pribadi yang detail yang berisiko digunakan untuk menyedot saldo bank.

Sangat disarankan untuk tidak mengikuti, tidak melakukan transfer, dan segera melaporkan akun tersebut kepada pihak platform media sosial. Hal ini penting untuk menjaga diri dari kerugian finansial.


Ringkasan

• Modus penipuan live gosok lotre marak di Facebook dan TikTok, menawarkan jackpot hingga puluhan juta yang diklaim instan.

• Seorang warga Kubu Raya nyaris kehilangan uang setelah membeli lotre dan diminta mentransfer Rp3 jutaan untuk biaya pelunasan hadiah ratusan juta.

• Pelaku mengklaim korban menang besar, lalu meminta korban mentransfer uang pajak/administrasi; setelah transfer, kontak korban akan diblokir dan hadiah tidak dikirimkan.

• Praktik ini dilarang karena melanggar hukum, mengandung unsur perjudian, dan menggunakan manipulasi psikologis terhadap korban.

• Masyarakat diimbau untuk mewaspadai akun tidak resmi, hadiah yang tidak masuk akal, dan permintaan transfer uang sebagai syarat klaim hadiah, serta segera laporkan akun penipu.