Pontianak – ST alias Putli, pria berusia 32 tahun ini mungkin tidak menduga kebiasaan buruknya bermain judi berbuah derita. Lantaran nekat mencuri televisi milik kakak kandungnya, dia pun harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan kini dijebloskan dalam penjara.
Kejadian bermula, ketika Minggu (28/10) Siang, Putli yang merupakan adik kandung korban datang. Namun dia pulang bersama temannya DT usai dari warnet di Jalan Siam, Pontianak Selatan. Tersangka pulang ke rumah dengan alasan ingin mengambil TV untuk dijual. Setelah sampai di rumah, situasi saat itu dalam keadaan sepi. Hanya ada bapak pelaku di dalam kamar dengan kondisi sakit.
Selanjutnya, Putli melancarkan aksi. Dia masuk ke dalam kamar kakaknya yang saat itu dalam kondisi tidak terkunci. Lalu Putli membawa TV dari kamar korban, selanjutnya kabur bersama temannya ke penyebrangan Pasar Tengah untuk dijual. Namun tanpa disadari, aksi kejahatannya diketahui oleh keponakannya yang merupakan anak korban. Saat itu dia sedang bermain sepeda di depan rumah.
“Korban yang pulang ke rumah melihat TV miliknya sudah tidak ada lagi di kamar. Dia pun menduga TV miliknya hilang atau dicuri kemudian melapor ke Polsek Pontianak Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis kepada KalbarOke.com, Selasa (30/10) Malam.
Laporan korban langsung ditindak lanjuti Jajaran Polsek Pontianak Barat dengan melakukan pencarian terhadap tersangka. Saat ada informasi tersangka pulang ke rumah di Jalan Komyos Sudarso, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat, dia langsung dibekuk polisi, Senin (29/10). Setelah berhasil ditangkap, tersangka pun berterus terang dihadapan Polisi telah mengambil TV milik kakak kandungnya dan aksinya dibantu oleh temannya yang kini DPO.
“Tersangka menjual TV kakaknya di penyebrangan Pasar Tengah kepada tersangka Sule seharga Rp 600 Ribu. Kemudian uang hasil penjualan TV digunakan Putli bersama temannya DT untuk main mesin (judi) di Kawasan Beting,” jelas Kompol Bermawis. (FJR)
Artikel ini telah dibaca 1666 kali