Ketahuan Simpan Satu Kilo Sabu di Hutan, Pemilik Diamankan Tim Interdiksi Terpadu

Satu kilogram narkoba jenis sabu, yang disimpan di hutan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, berhasil diamankan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar. Pemilik sabu tersebut diketahui ialah berinisial SP dan AD. SP telah ditahan, sedangkan AD masih buron karena sedang bekerja di Malayasia.

Pengungkapan ini berawal pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu, yang mana Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapatkan informasi ada seseorang laki-laki, di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, memiliki narkoba jenis sabu sebanyak satu kilo gram.

Ketika Tim Interdiksi Terpadu Kalbar berangkat menuju ke rumah yang diduga, ditemukanlah seorang laki-laki berinisial SP.

Baca :  Pelantikan Pengurus Pontipreneur Masa Bakti 2023-2025

Kepada tim, SP mengakui dua minggu yang lalu, dia bersama seorang laki-laki inisial AD, telah menyimpan sabu sebanyak satu kilo gram di dalam hutan di kebun miliknya.

Setelah 1 jam perjalanan dari rumahnya, SP pun menejukkan tempat dia menyimpan sabu kepada tim yakni di samping pohon yang ditutup daun kering.

Setelah sabu ditemukan, tim lalu melakukan pencarian terhadap AD. Namun berdasarkan informasi yang didapat, AD sedang bekerja di Malaysia sebagai karyawan sawit.

Tak hanya satu kilogram sabu itu saja, di lokasi yang berbeda Tim Interdiksi Kalbar juga telah mengamankan seorang laki-laki berinisial KD alias DY di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau.

Baca :  Pelantikan Pengurus Pontipreneur Masa Bakti 2023-2025

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dua kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat dua kilogram lebih, serta 1 toples transparan yang di dalamnya berisi 948 butir narkotika jenis ekstasi.

Seluruh barang bukti dari dua kasus ini telah dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator, pada Jumat 4 November 2022 di Lapangan Apel Ditsamapta Polda Kalbar, dengan dilihat langsung oleh kedua tersangka. (LID)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2193 kali