Ketua Inaker Kalbar Angkat Bicara Soal OTT Kadis PU Ketapang

Andi Harun, AR. SH : Ketua Inaker Kalbar.

Pontianak – Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kabupaten Ketapang, Senin (22/10).

Dalam OTT itu,  yang diamankan adalah lelaki berinisial D, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang. Serta FL, Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Indonesia Bekerja (INAKER) Provinsi Kalimantan Barat, Andi Harun sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan pejabat Dinas PU Kabupaten Ketapang tersebut. Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar alias pungli.

Baca :  Sidang Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Digelar Tertutup di Kupang

“Dengan kejadian di Ketapang, kok bisa terjadi seperti ini. Karena itu sudah jelas penggarisannya yang sudah diatur undang undang maupun pelaksanaan proyeknya sudah diatur sedemikian rupa.  Kok masih terjadi penyimpangan. Yang kita lihat sekarang penangkapan Kepala Dinas PU Ketapang terkait fee proyek,” ucapnya.

Andi Harun berharap, kejadian ini dijadikan pelajaran dan perhatian bersama.

“Karena ini merupakan anggaran dari pemerintah, uang dari rakyat. Cobalah kita perhatikan pekerjaan ini jangan sampai terjadi penyelewengan. Ini mengakibatkan fatal dan rugi besar, pemerintah kepada kita semua. Ingin pemerintah membangun, tetapi masih ada oknum oknum  tertentu untuk mencari keuntungan pribadi,” harapnya.

Baca :  Heboh Robot Polisi di Monas, Netizen Bertanya: “Untuk Apa Sih?” Ini Jawaban Lengkapnya!

Kemudian, Andi Harun yang juga merupakan mantan Kepala BNN Kota Pontianak ini menyarankan, agar dibentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan proyek.

“Saya rasa, untuk pelaksanaan proyek ini dibentuk tim khusus. Setiap ada proyek untuk membantu pengawasan. Sehingga nanti tim khusus inilah yang bertanggungjawab jika nanti terjadi hal penyimpangan,” sarannya. (ZAIN)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1818 kali