KI Kalbar Tegaskan UU KIP Bukan Pagar Pembatas Pers, Jurnalis Tak Perlu Prosedur Berlapis untuk Liputan

Komisi Informasi Kalbar gelar Coaching Clinic untuk perkuat literasi KIP. Tegaskan UU KIP tidak boleh memperlambat fungsi pers sebagai kontrol sosial. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat menggelar Coaching Clinic Penguatan Literasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi media massa pada Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara badan publik, PPID, humas pemerintah, dan insan pers agar literasi informasi di Kalbar berjalan selaras.

Ketua KI Kalbar, M. Darusalam, mengungkapkan bahwa kegiatan ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman publik mengenai kewenangan KI. Ia menekankan bahwa Komisi Informasi bekerja berdasarkan mekanisme undang-undang, bukan memiliki akses bebas ke seluruh data badan publik tanpa prosedur.

“Masih ada persepsi bahwa Komisi Informasi memiliki akses informasi di semua badan publik. Padahal, kami bekerja berdasarkan mekanisme permohonan, keberatan, hingga penyelesaian sengketa. KIP tanpa rekan jurnalis tidak bisa bergerak cepat,” ujar Darusalam.

Poin krusial dalam diskusi ini disampaikan oleh Wakil Ketua KI Kalbar, Reinardo Sinaga. Pria yang akrab disapa Edho ini menegaskan bahwa badan publik harus mampu membedakan permohonan informasi administratif dengan tugas jurnalistik. Menurutnya, ketika jurnalis melakukan peliputan, maka yang berlaku adalah rezim UU Pers, bukan prosedur UU KIP yang memakan waktu.

Baca :  Target Pertumbuhan 8 Persen, Wagub Krisantus Ajak Investor Tiongkok Garap Potensi Ekonomi Kalbar

“Jika setiap permintaan data oleh jurnalis diperlakukan seperti permohonan informasi biasa, maka negara sedang memperlambat fungsi pers sebagai kontrol sosial. UU KIP itu alat administratif, bukan pagar untuk membatasi kerja jurnalistik,” tegas Edho Sinaga.

Senada dengan hal tersebut, Komisioner Bidang PSI, Lufti Faurusal Hasan, menambahkan bahwa sengketa informasi sebenarnya bisa dicegah jika PPID responsif dan tepat dalam mengklasifikasikan informasi. Sementara itu, Komisioner Bidang SEKP, Sabinus Matius Melano, mengingatkan bahwa UU Pers dan UU KIP seharusnya saling melengkapi untuk meminimalkan konflik antara jurnalis dan badan publik.

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, melalui Kabid Informasi Publik, Uslan, menyatakan dukungannya terhadap forum ini. Ia berharap coaching clinic ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kalbar menjadi lebih profesional dan responsif.

Baca :  Pecah! 650 Rider Guncang Jalur Ekstrem Engkalet Sanggau, Wagub Krisantus Ajak Jaga Keindahan Alam

Kegiatan ini dihadiri oleh 20 perwakilan media massa lintas platform (cetak, elektronik, daring) serta konten kreator sekaligus jurnalis senior, Rosadi Jamani, yang turut memberikan perspektif dalam penguatan literasi informasi di Kalimantan Barat.


Ringkasan Berita

*KI Kalbar menggelar Coaching Clinic literasi KIP bersama media massa di Pontianak, Jumat (30/1/2026).

*KI Kalbar meluruskan persepsi publik dan menegaskan bahwa kolaborasi dengan jurnalis adalah kunci percepatan literasi informasi.

*Reinardo Sinaga (Wakil Ketua KI) mengingatkan badan publik agar tidak menggunakan prosedur UU KIP untuk menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers.

*Coaching clinic ini difokuskan pada pencegahan sengketa melalui pemahaman prosedur permohonan informasi yang benar.

*Diskominfo Kalbar mendukung penuh kegiatan ini sebagai upaya membangun budaya keterbukaan informasi yang sehat dan kolaboratif.