Kini Kenaikan Pangkat ASN Berlaku Setiap Bulan: Ini Aturan Baru, Syarat, dan Dasar Hukumnya

Ilustrasi BKN menetapkan kenaikan pangkat ASN berlangsung setiap bulan. Foto: Tangkapan layer YouTube Tribun Jambi

KalbarOke.com — Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan sistem baru kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun 2025. Perubahan ini membawa dampak signifikan bagi instansi maupun PNS, terutama karena jadwal pengusulan kini dibuat jauh lebih fleksibel.

Dasar Regulasi: BKN Rombak Sistem Lama

Kebijakan baru ini tercantum dalam dua aturan utama: Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat, dan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2025 mengenai kenaikan pangkat regular.

Kedua regulasi tersebut menjadi penyempurna aturan lama yang selama ini digunakan, yaitu PP No. 99 Tahun 2000 beserta perubahannya dalam PP No. 12 Tahun 2002. Seluruh aturan tersebut mengatur mekanisme standardisasi kenaikan pangkat mulai dari syarat administrasi, masa kerja, hingga klasifikasi jalur kenaikan pangkat yang dapat diajukan oleh ASN.

Periodisasi Baru: Pengajuan Setiap Tanggal 1, Jan–Des

Peraturan BKN No. 4/2025 membawa perubahan paling besar: jadwal kenaikan pangkat kini dibuka setiap bulan. Pengusulan berlaku setiap tanggal 1 mulai dari Januari hingga Desember.

Baca :  Tenun Iban Kapuas Hulu Melangkah ke Jakarta Fashion Week 2026, Bukti Kekuatan Budaya Dayak di Kancah Nasional

Aturan ini menggantikan sistem lama yang hanya memiliki empat periode pengajuan: Januari, April, Juli, dan Oktober.

Dengan skema baru ini, instansi tidak lagi harus menunggu berbulan-bulan untuk mengajukan berkas kenaikan pangkat. Proses menjadi lebih cepat, fleksibel, dan tidak menumpuk di periode tertentu.

Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat ASN

Terdapat dua jenis utama kenaikan pangkat:

  1. Kenaikan Pangkat Reguler, diberikan kepada PNS yang bekerja sebagai pelaksana dan memenuhi ketentuan umum seperti masa kerja, nilai kinerja, serta kelengkapan administrasi.
  2. Kenaikan Pangkat Pilihan, diberikan bagi PNS berprestasi, pemegang jabatan struktural maupun fungsional, ASN yang sedang tugas belajar, pegawai yang menghasilkan inovasi atau penemuan baru, beberapa kategori pilihan bahkan dapat diajukan tanpa menunggu masa kerja tertentu.

Syarat Kenaikan Pangkat Reguler

Untuk jalur reguler, PNS wajib memenuhi: masa kerja minimal 4 tahun pada pangkat terakhir, nilai SKP dua tahun terakhir kategori “baik”, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Syarat administrasi biasanya meliputi: SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, riwayat pendidikan, hingga daftar hadir apel. Semua berkas wajib lengkap sebelum pengajuan.

Baca :  Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan Saat Melaut Waspada Siklon Tropis FINA

Ketentuan Khusus Jabatan Fungsional dan Penyesuaian Ijazah

Bagi pejabat fungsional, kenaikan pangkat sangat ditentukan oleh pemenuhan angka kredit sesuai jabatan masing-masing. Untuk ASN yang baru menyelesaikan pendidikan, pengajuan penyesuaian ijazah dapat menjadi dasar kenaikan pangkat setelah memenuhi ketentuan dan relevansi bidang kerja.

Sementara itu, bagi ASN berprestasi luar biasa atau menghasilkan inovasi, proses kenaikan pangkat dapat dipercepat.

Dampak untuk Instansi dan Pegawai

Dengan periodisasi bulanan, instansi kini dituntut lebih disiplin dalam: menyiapkan data kinerja, memperbarui administrasi jabatan, serta memastikan berkas tidak tertunda.

ASN juga disarankan mulai menyiapkan dokumen 6–12 bulan sebelumnya agar pengusulan dapat dimasukkan tepat pada jadwal yang diinginkan.

Sistem baru kenaikan pangkat ASN ini diharapkan membuat proses lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan profesionalitas ASN di seluruh Indonesia. (*/)