Imbau PMI Patuhi Hukum Sarawak, KJRI Kuching Catat 321 WNI Dideportasi Sejak Awal Tahun

KJRI Kuching fasilitasi deportasi 150 WNI/PMI dari Sarawak pada Januari 2026. Pelanggaran didominasi masuk ilegal, overstay, dan bekerja tanpa visa resmi. (Foto: Dok. Kjri)

KalbarOke.Com — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, kembali memfasilitasi pelaksanaan deportasi dan repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah sepanjang Januari 2026.

Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (22/1/2026), pihak KJRI menyatakan bahwa deportasi dilakukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak terhadap total 150 WNI/PMI. Pemulangan ini dilakukan secara bertahap dari beberapa depot imigrasi di wilayah Sarawak.

Rinciannya, sebanyak 81 orang dideportasi pada 14 Januari 2026 dari Depot Imigresen Bekenu, Miri. Kemudian, 24 orang pada 15 Januari 2026, dan 45 orang pada 19 Januari 2026 diberangkatkan dari Depot Imigresen Semuja, Serian.

Selain proses deportasi resmi dari otoritas Malaysia, KJRI Kuching juga melaksanakan program repatriasi mandiri.

“Selain itu, KJRI Kuching juga melaksanakan repatriasi 6 orang WNI/PMI dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching pada 15 Januari 2026,” tulis keterangan resmi tersebut.

Baca :  Modus Lowongan Kerja Palsu, Pemuda Perdaya Siswi SMP Jadi Korban Kejahatan Seksual

Mayoritas WNI/PMI yang dipulangkan diketahui terjerat berbagai pelanggaran hukum keimigrasian di Malaysia. Jenis pelanggaran yang mendominasi antara lain masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal (tanpa dokumen), bekerja tanpa visa kerja resmi, masa tinggal yang habis (overstay), serta pelanggaran hukum lainnya.

Berdasarkan data statistik terbaru, intensitas pemulangan WNI bermasalah di awal tahun ini tergolong cukup tinggi. Sejak awal tahun 2026, KJRI Kuching mencatat sebanyak 321 orang WNI/PMI telah dideportasi oleh otoritas Malaysia dan 7 orang WNI/PMI dipulangkan melalui program repatriasi.

Menyikapi fenomena ini, pihak KJRI Kuching tidak henti-hentinya memberikan peringatan keras kepada warga negara Indonesia yang berada atau berencana bekerja di wilayah Sarawak.

“KJRI Kuching terus mengimbau WNI/PMI di wilayah Sarawak agar mematuhi ketentuan hukum dan keimigrasian setempat demi keselamatan bersama,” tegas pihak KJRI dalam keterangannya.

Baca :  Bupati Sujiwo Pastikan Sanksi Pemecatan bagi ASN Kubu Raya yang Terbukti Gunakan Narkoba

Langkah fasilitasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi WNI sekaligus memastikan proses pemulangan berjalan dengan aman dan bermartabat sesuai dengan prosedur internasional yang berlaku.


Ringkasan Berita

*Sebanyak 150 WNI/PMI dideportasi dari Sarawak, Malaysia, dalam kurun waktu Januari 2026 melalui fasilitasi KJRI Kuching.

*Pemulangan dilakukan secara bertahap dari Depot Imigresen Bekenu dan Depot Imigresen Semuja antara tanggal 14 hingga 19 Januari 2026.

*Pelanggaran utama meliputi masuk jalur ilegal, bekerja tanpa izin resmi, dan masa tinggal yang habis (overstay).

*Total akumulasi pemulangan sejak awal tahun 2026 mencapai 321 orang melalui jalur deportasi dan 7 orang melalui repatriasi.

*KJRI Kuching mengimbau seluruh WNI untuk selalu menaati aturan hukum dan dokumen resmi guna menghindari sanksi hukum di Malaysia.