KalbarOke.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan proses layanan perizinan usaha perikanan tangkap, termasuk perpanjangan izin untuk tahun 2026, berjalan lancar dan tanpa kendala berarti. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian berusaha sekaligus menjaga pertumbuhan sektor perikanan tangkap nasional yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP, Lotharia Latif, menanggapi beredarnya pernyataan yang menyebut izin usaha perikanan tidak dikeluarkan. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoaks, serta diduga sengaja disebarkan oleh oknum tertentu untuk meresahkan nelayan dan menyudutkan KKP.
“Pernyataan bahwa perizinan usaha perikanan tidak dikeluarkan itu tidak benar. Pelayanan perizinan tetap berjalan dan kami pastikan lancar,” tegas Latif dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Latif menjelaskan, pelayanan perizinan dilakukan melalui sistem perizinan terintegrasi yang transparan dan akuntabel. DJPT juga aktif melakukan pendampingan dan koordinasi dengan para pelaku usaha agar seluruh proses perpanjangan izin dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami memastikan pemerintah hadir memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga pengelolaan perikanan tetap berkelanjutan. Saat ini, mengingat adanya bencana, proses perizinan memang diprioritaskan untuk daerah terdampak bencana di Sumatra,” ujarnya.
Sepanjang bulan Desember hingga 17 Desember 2025, DJPT telah memproses 5.151 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap, baik untuk izin baru, perubahan, maupun perpanjangan. Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah seiring proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha.
“Seluruh permohonan yang memenuhi ketentuan akan kami proses tepat waktu. Bahkan, di akhir tahun ini jumlah verifikator izin kami tambah hingga empat kali lipat dan bekerja penuh setiap hari, termasuk hari libur,” ungkap Latif.
Lebih lanjut, Latif menekankan bahwa kelancaran proses perizinan juga didukung oleh meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kepatuhan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola perikanan yang bertanggung jawab.
“PNBP adalah instrumen negara untuk memastikan distribusi manfaat dari pemanfaatan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Hasil PNBP dikembalikan kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan, termasuk bantuan kepada nelayan kecil. Bahkan, 80 persen PNBP dikelola langsung oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
DJPT KKP terus mendorong seluruh pelaku usaha perikanan tangkap untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban PNBP, guna mewujudkan sektor perikanan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berdaya saing.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan pentingnya reformasi tata kelola perizinan sektor kelautan dan perikanan. Reformasi tersebut bertujuan memberikan kepastian usaha, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui PNBP tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan sumber daya ikan. (*/)






