KalbarOke.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menginisiasi pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus produk kelautan dan perikanan pertama di Indonesia. Gagasan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk perikanan nasional sekaligus menjawab tren konsumsi halal yang terus meningkat, baik di dalam negeri maupun pasar global.
Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kebijakan dan Mekanisme Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)” yang digelar di Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) Jakarta, pembentukan LPH ini dipandang penting untuk membantu pelaku UMKM perikanan mendapatkan sertifikasi halal.
“Selama ini, pelaku usaha kerap mengalami kendala dalam proses sertifikasi, baik dari sisi teknis, informasi, maupun pembiayaan. Kehadiran LPH akan menjadi solusi nyata,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Tornanda Syaifullah, Rabu lalu.
Data KKP mencatat, hingga 2024 terdapat 76.318 usaha mikro kecil pengolahan produk perikanan di seluruh Indonesia. Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, pemerintah berkewajiban memastikan produk yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga sesuai standar halal.
Selain melindungi konsumen, sertifikasi halal juga diamanatkan berbagai regulasi, mulai dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, hingga UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dorong Ekspor Produk Halal ke Pasar Global
Produk halal Indonesia dinilai memiliki peluang besar di pasar global, terutama untuk kebutuhan konsumsi jemaah haji dan umrah. Dengan sertifikasi halal, produk perikanan nasional berpotensi menembus pasar ekspor, khususnya ke Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.
Kepala BBP3KP, Rahmadi Sunoko, menyebut pihaknya tengah menyusun mekanisme pembentukan LPH yang sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), termasuk aspek rantai dingin, bahan tambahan pangan, hingga metode produksi ramah lingkungan.
“2025 akan menjadi fase konsolidasi internal, termasuk pelatihan auditor halal khusus sektor perikanan. Pada 2026, kami optimistis dapat menghadirkan layanan one stop services,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abdul Syakur, menambahkan bahwa tingkatan LPH terbagi menjadi dua: LPH Pratama dengan cakupan provinsi, dan LPH Utama dengan cakupan nasional. Pihaknya mendorong BBP3KP menjadi LPH Pratama terlebih dahulu.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menegaskan pentingnya menjaga kualitas hasil perikanan yang bermutu dan aman sejak hulu hingga hilir, sebagaimana diatur dalam PermenKP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SISJAMU). (*/)
Artikel ini telah dibaca 20 kali