KalbarOke.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan nasional. Melalui operasi intensif, KKP berhasil menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka dan menertibkan 20 rumpon ilegal di Laut Sulawesi yang diduga milik nelayan Filipina.
Kapal Malaysia Tak Berizin Gunakan Trawl Ilegal
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan bahwa kapal bernama KM. PKFA 9586 (61,98 GT) tertangkap pada Selasa 29 Juli 2025 pukul 08.10 WIB oleh KP Barakuda 01 saat beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 571 Selat Malaka.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan dari Pemerintah Indonesia, tidak mengibarkan bendera, dan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl,” jelas Ipunk.
Kapal yang diawaki oleh lima warga negara Myanmar ini kini diserahkan ke PPNS PSDKP Batam untuk proses hukum. KM. PKFA 9586 diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.
20 Rumpon Ilegal Dipotong di Laut Sulawesi
Sementara itu, dalam operasi terpisah pada Sabtu 2 Agustus 2025, KP Orca 04 menertibkan 20 rumpon ilegal di WPP 716 Laut Sulawesi, yang disinyalir milik nelayan Filipina. Penertiban dilakukan dengan memotong tali penghubung ponton rumpon agar tidak lagi digunakan untuk menangkap ikan secara tidak sah.
“Rumpon-rumpon ini mengganggu pergerakan ruaya ikan tuna yang seharusnya masuk ke wilayah perairan Indonesia. Ini sangat merugikan nelayan kita,” kata Ipunk.
Dengan penertiban ini, total 76 rumpon ilegal telah ditertibkan sepanjang Januari hingga awal Agustus 2025. Seluruh ponton rumpon yang diamankan kini berada di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Komitmen Tegas Jaga Perbatasan dan Ekosistem Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah menegaskan komitmen KKP untuk terus menjaga wilayah perbatasan laut Indonesia, khususnya dengan Filipina. Penertiban rumpon ilegal menjadi bagian penting dalam strategi nasional untuk meningkatkan hasil tangkapan nelayan Indonesia dan menjaga kelestarian ekosistem perikanan.
“Kami tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merugikan nelayan Indonesia dan ekosistem laut terus berlangsung. Operasi pengawasan akan terus ditingkatkan,” tutup Ipunk. (*/)
Artikel ini telah dibaca 56 kali