KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Filipina 754 GT di Samudra Pasifik, Terbesar dalam 10 Tahun

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan ilegal berbendera Filipina berukuran 754 GT di Samudra Pasifik. Kapal jumbo ini diduga merugikan Indonesia hingga Rp189,5 miliar. Foto: KKP

KalbarOke.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina berukuran 754 Gross Tonnage (GT) yang beroperasi secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudra Pasifik bagian utara Papua. Penangkapan ini disebut sebagai yang terbesar dalam satu dekade terakhir, baik dari sisi ukuran kapal maupun jaring tangkap yang digunakan.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), yang memimpin langsung operasi di atas KP Orca 04 pada Senin 18 Agustus 2025 lalu, menyebut kapal FV Princess Janice-168 terbukti tidak memiliki izin usaha penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal ini jumbo, alat tangkapnya bisa membentang hingga dua kali lapangan bola. Sekali operasi bisa mengangkut sekitar 400 ton ikan, mayoritas baby tuna,” jelas Ipunk.

Baca :  KKP dan Korea Perkuat SDM Kelautan Lewat Beasiswa KIOTEC Hadapi Tantangan Global

Kapal Jumbo Berawak 32 ABK Filipina

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal diawaki 32 orang ABK asal Filipina dengan menggunakan pukat cincin (purse seine) modern berdimensi besar. Panjang tali ris jaringnya mencapai 1,3 kilometer.

Untuk menangkap kapal tersebut, KKP mengerahkan KP Orca 06, didukung KP Orca 04 serta pesawat pengawasan udara (airborne surveillance). Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung.

“FV Princess Janice-168 diduga keras melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar,” tegas Ipunk.

Rumpon Filipina Ikut Ditertibkan

Selain menangkap kapal, tim pengawasan juga berhasil menertibkan 10 rumpon milik nelayan Filipina yang diduga terkait dengan operasi kapal FV Princess Janice-168. Rumpon tersebut digunakan sebagai alat pengumpul ikan sebelum ditangkap.

Baca :  Malam di Pasar Gempol, Patroli Polisi Temukan Arak di Toko Jamu

Dari penangkapan kapal jumbo dan penertiban rumpon ini, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp189,5 miliar.

Tegas Lawan Illegal Fishing

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pihaknya akan terus memperketat patroli laut untuk mencegah praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di perairan Indonesia.

“Praktik illegal fishing jelas tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Karena itu, KKP akan terus memperkuat pengawasan agar kekayaan laut Indonesia tidak dirampas pihak asing,” tegas Menteri Trenggono. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 29 kali