KKP Wajibkan BUMN Tambang Lapor KKPRL Tepat Waktu, Denda Rp5 Juta/Hari Jika Telat

Potret aktivitas pertambangan batu bara di lokasi tepian laut

KalbarOke.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan tambang dalam menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) secara tepat waktu. Imbauan ini ditujukan khusus kepada perusahaan yang tergabung dalam BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID).

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian laporan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5 juta per hari, sesuai dengan ketentuan PP No. 85 Tahun 2021.

“Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu, karena jika terlambat akan dikenai sanksi. Ini bentuk kepatuhan terhadap peraturan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu 5 Juli lalu.

Sebelumnya, KKP bersama Grup MIND ID telah menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan serta pelaporan KKPRL pada 2 Juli lalu. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut.

Baca :  Sekda Kalbar Harisson Dukung Penuh Proyek "Gema Emas 2045" Windy Prihastari, Siap Jadi Program Nasional

Kartika menambahkan, penataan ruang laut telah diatur dalam berbagai regulasi yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Sebagai bentuk kemudahan layanan, KKP telah menyediakan sistem digital e-Sea yang dapat diakses melalui https://e-sea.kkp.go.id untuk pelaporan KKPRL.

Hingga 2025, KKP mencatat telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL kepada perusahaan dalam Grup MIND ID. Dari kegiatan tersebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk telah menembus angka Rp165 miliar, berasal dari aktivitas pertambangan laut dan sarana pendukung seperti terminal khusus dan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri).

Baca :  Memastikan Pembangunan Berkelanjutan di Era Prabowo: Prioritas untuk Kalimantan Barat

Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari praktik pertambangan yang baik (good mining practice). Ia juga menyebut sinergi antara KKP dan sektor industri sangat strategis untuk mendorong hilirisasi dan industrialiasi nasional.

“Kami berkomitmen agar pemanfaatan ruang laut berjalan selaras dengan aspek lingkungan, sosial, dan kontribusi ekonomi,” ujar Maroef.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menegaskan bahwa KKPRL menjadi instrumen utama dalam memastikan aktivitas di laut berjalan berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan, sekaligus sejalan dengan rencana tata ruang laut nasional. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 50 kali