Klarifikasi Polres Kubu Raya Soal Kasus HM vs BN: Sengketa Lahan, Senjata Tajam, Hingga Vonis Penjara

Polres Kubu Raya mengklarifikasi video viral konflik lahan antara HM dan BN di Desa Ambarawa, Batu Ampar. Polisi menegaskan proses hukum berjalan profesional dan objektif. (Foto: Aiptu Ade, Kasubsi Penmas./Hms.)

KalbarOke.Com — Video konflik antara HM dan BN di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, baru-baru ini viral di media sosial dan memicu spekulasi liar di tengah publik. Menanggapi hal tersebut, Polres Kubu Raya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan narasi yang beredar agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan akurat.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa akar persoalan ini merupakan sengketa jual beli lahan yang terjadi sejak tahun 2002. Lahan tersebut secara sah telah dimenangkan oleh BN melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Namun, konflik kembali memanas seiring meningkatnya harga kelapa pada tahun 2024.

“Awal permasalahan adalah jual beli lahan di Desa Ambarawa. Perkara itu sudah diselesaikan melalui jalur TUN dan dimenangkan oleh BN. Namun HM tidak lagi mengakui transaksi tersebut dan berupaya mengambil kembali lahan yang telah dijual,” ujar Aiptu Ade, Kamis (12/2/2026).

Puncak ketegangan terjadi pada November 2024 saat BN melakukan panen kelapa. HM datang ke lokasi membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi. Dalam keributan tersebut, HM mengalami luka yang diketahui berasal dari senjata tajam miliknya sendiri saat anak BN berusaha mengamankan situasi.

Baca :  Menkes Dorong RSUD TBSI Jadi RS Tipe C Unggulan, Putra Daerah Bakal Digaji Kuliah Dokter Spesialis

Pasca-kejadian, kedua belah pihak saling melapor. Hasilnya, anak BN telah divonis enam bulan penjara dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara itu, HM kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam di bawah Undang-Undang Darurat.

Aiptu Ade juga meluruskan kabar mengenai kondisi kesehatan HM. Menurutnya, tersangka sempat tidak kooperatif dengan alasan sakit selama berbulan-bulan. Namun, hasil pemeriksaan medis di rumah sakit menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan layak menjalani proses hukum.

“Kami membutuhkan kepastian hukum. Setelah diperiksa di rumah sakit, tersangka dinyatakan tidak sakit. Upaya praperadilan yang diajukan HM juga ditolak karena prosedur penyidikan kami sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Kapolsek Batu Ampar, IPTU Fahrizal, melalui Aiptu Ade, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh potongan video atau narasi sepihak yang sengaja disebarkan di media sosial. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa ada keberpihakan kepada salah satu pihak.

Baca :  Meski Fiskal Berat, Bupati Sujiwo Alokasikan Rp9 Miliar untuk Tuntaskan Gedung BKMT Kubu Raya

Saat ini, berkas perkara HM tengah menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Ringkasan Berita

*Polres Kubu Raya mengklarifikasi video viral konflik lahan di Desa Ambarawa, Batu Ampar, yang berakar dari sengketa lahan sejak tahun 2002.

*Lahan sengketa secara hukum dimenangkan oleh BN, namun HM berupaya merebut kembali hingga terjadi intimidasi menggunakan senjata tajam pada November 2024.

*Anak BN telah menjalani hukuman 6 bulan penjara (inkrah), sementara HM resmi ditetapkan sebagai tersangka UU Darurat.

*Polisi membantah klaim HM yang mengaku sakit karena hasil cek medis menyatakan tersangka sehat dan layak sidang.

*Masyarakat diminta tidak terprovokasi narasi media sosial dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Mempawah.