KalbarOke.Com — Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kubu Raya akhirnya angkat bicara terkait kericuhan yang berujung pada penundaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) V pada 1 Februari 2026 lalu. TPP memberikan klarifikasi untuk menepis isu “pencekalan” dan informasi liar yang beredar di masyarakat.
Ketua TPP, Nunung Wijayanto, menegaskan bahwa seluruh proses penjaringan telah dilakukan sesuai jadwal dan mekanisme yang transparan. Terkait bakal calon Zulkarnaen yang dinyatakan tidak lolos, Nunung membeberkan fakta bahwa yang bersangkutan gagal memenuhi syarat minimal dukungan 30 persen dari total 32 cabang olahraga (cabor).
“Kami ingin menyampaikan kronologi proses yang berujung ricuh pada Musorkab V KONI Kabupaten Kubu Raya. Klarifikasi ini penting karena telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan insan olahraga,” ujar Nunung saat konferensi pers.
Berdasarkan hasil verifikasi pada 28 Januari 2026, Zulkarnaen hanya mengantongi 7 dukungan sah dari 14 surat yang diserahkan. TPP menemukan banyak kejanggalan dalam berkas dukungan tersebut, di antaranya:
• Satu cabor belum dilantik.
• Tiga cabor masa berlaku kepengurusannya sudah habis (kedaluwarsa).
• Satu cabor menyerahkan berkas fotokopi (bukan asli).
• Satu cabor hanya ditandatangani oleh sekretaris tanpa ketua.
Tak hanya itu, TPP juga mengungkap temuan kejanggalan pada SK cabor tambahan yang diajukan menjelang Musorkab. Misalnya, SK Perbakin yang ditandatangani ketua lama setelah posisi ketua baru terpilih, hingga SK Muaythai yang mengalami perubahan tiga kali dalam dua jam dengan alamat kop surat yang salah.
“Kesimpulannya, Bakal Calon atas nama Zulkarnaen dinyatakan tidak lolos karena kurangnya surat dukungan,” tegas Nunung.
Mengenai tuduhan aturan “pencekalan” pimpinan partai politik, TPP mengklarifikasi bahwa syarat tersebut telah dihapus setelah berkoordinasi dengan KONI Provinsi. Sementara untuk bakal calon Joko Ariyanto, TPP menyatakan yang bersangkutan lolos verifikasi dengan 17 dukungan cabor yang sah.
Sebelumnya, Zulkarnaen sempat memprotes proses Musorkab yang dinilai tertutup dan melaporkan dugaan pelanggaran ke KONI Kalimantan Barat. Hal ini memicu KONI Kalbar mengeluarkan surat penundaan Musorkab pada 31 Januari 2026 karena dinilai ditemukan ketidaksesuaian prosedur dengan AD/ART KONI.
Dengan adanya klarifikasi ini, TPP berharap insan olahraga di Kubu Raya mendapatkan informasi yang berimbang sesuai fakta administratif yang ada di meja panitia.
Ringkasan Berita
*TPP KONI Kubu Raya mengklarifikasi bahwa Zulkarnaen tidak lolos verifikasi karena hanya memiliki 7 dukungan cabor sah, jauh dari syarat minimal.
*Ditemukan banyak masalah administrasi pada berkas Zulkarnaen, termasuk dukungan dari cabor yang kepengurusannya sudah kedaluwarsa (expired).
*TPP membantah adanya pencekalan pimpinan parpol karena aturan tersebut sudah dihapus sebelum pendaftaran ditutup.
*Bakal calon Joko Ariyanto dinyatakan lolos verifikasi dengan dukungan 17 cabor yang sah.
*Musorkab V KONI Kubu Raya ditunda oleh KONI Kalbar atas laporan dugaan ketidaksesuaian prosedur, dan TPP kini memberikan hak jawab atas tuduhan tersebut.






