KalbarOke.Com – Selain memusnahkan senjata api, Kodam XII/Tanjungpura juga memusnahkan barang bukti narkotika pada Kamis siang, 18 Desember 2025. Barang bukti tersebut berupa sabu seberat 30,3 kilogram serta 41 butir pil ekstasi. Seluruh narkoba ini merupakan hasil operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia di wilayah Kalbar sepanjang tahun 2025.
“Negara tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba,” ujar Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamalullael, menegaskan bahwa pemusnahan sebagai adalah pesan bagi siapa pun pelaku penyelundupan barang haram tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tangkapan yang tidak ditemukan pelakunya atau kategori barang tak bertuan. Karena tidak ada tersangka, maka barang bukti tersebut dapat langsung dimusnahkan secara mandiri.
Pangdam menjelaskan, jika ditemukan pelaku, barang bukti wajib diserahkan ke BNN untuk proses hukum lebih lanjut. Selama 2025, Satgas Pamtas telah berhasil menggagalkan total 115,9 kilogram sabu di berbagai titik perbatasan.
“Yang kita musnahkan pada hari ini adalah hasil penggagalan penyelundupan pada 19 Maret, 22 Maret, dan 15 Juli. Jumlah total semuanya 30,3 kilogram,” tegas Pangdam Jamalullael.
Beberapa tangkapan sebelumnya dengan total 84,6 kilogram telah diserahkan ke BNN karena terdapat tersangka yang diamankan petugas. Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam penegakan hukum di Kalimantan Barat.
Pemerintah melalui TNI berkomitmen terus memperketat pengawasan di jalur-jalur tikus perbatasan. Langkah ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba internasional yang masuk melalui wilayah darat.
Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya TNI dalam menjaga keamanan wilayah. Kerja sama semua pihak menjadi kunci utama untuk mewujudkan Kalimantan Barat yang bersih dari ancaman narkotika dan zat terlarang.
Ringkasan Berita
• Kodam XII/Tanjungpura memusnahkan 30,3 kg sabu dan 41 butir ekstasi hasil operasi perbatasan pada Kamis, 18 Desember 2025.
• Narkotika yang dimusnahkan berstatus ‘tak bertuan’ karena tidak ditemukan pelaku saat pengamanan dilakukan petugas.
• Total tangkapan Satgas Pamtas sepanjang 2025 mencapai 115,9 kg, di mana 84,6 kg lainnya telah diserahkan ke BNN.
• Pangdam XII/Tanjungpura menegaskan komitmen TNI dalam menutup ruang peredaran narkoba di wilayah perbatasan RI-Malaysia.
• Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan stabilitas keamanan dan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya narkoba.






