Ombudsman RI: Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Memutus Rantai Perdagangan Orang di Kalbar

Ombudsman RI: Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Memutus Rantai Perdagangan Orang di Kalbar. (Foto: MC Singkawang)

KalbarOke.Com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang terpadu dan terintegrasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penekanan ini menjadi sorotan utama dalam Seminar Pelayanan Publik bertajuk “Pelayanan Publik Kolaboratif dan Terintegrasi dalam Pencegahan TPPO” yang diselenggarakan di Kampung Batu Resto, Singkawang, pada Senin (17/11/2025).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, yaitu Ketua Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dan Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan.

Dalam paparannya, Johanes Widijantoro menyoroti bahwa TPPO merupakan kejahatan terorganisir yang bekerja melalui jaringan luas yang mencakup area dari pedesaan hingga perkotaan. Kondisi ini membuat upaya penindakan dan pemberantasan seringkali menghadapi tantangan yang sangat besar.

“TPPO ini ada organisasi mafianya. Mereka terorganisir, bahkan dimulai dari pedesaan hingga perkotaan,” tegasnya, menjelaskan kompleksitas sindikat ini.

Johanes menyebut Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi. Lokasi yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi faktor utama. Data dari Kementerian Luar Negeri juga menunjukkan bahwa Kalbar merupakan provinsi dengan jumlah korban TPPO yang cukup signifikan.

Baca :  Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Singkawang Resmi Dibuka, Lulusan S-1 atau D-IV Bisa Daftar

Melihat kondisi tersebut, Ombudsman berharap seminar di Singkawang ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan kerja sama antarlembaga. Johanes menekankan bahwa ego sektoral harus dihilangkan agar penanganan dan pencegahan dapat dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.

“Kami ingin mengajak seluruh pemangku kepentingan, jangan lagi bekerja parsial (sebagian). Yang kita hadapi ini mafia dengan jaringan luas,” ujarnya, menyerukan persatuan tindakan.

Selain fokus pada penindakan terhadap jaringan pelaku, Ombudsman RI juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat aspek rehabilitasi korban. Ini dilakukan melalui program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya ini dinilai krusial agar para korban memiliki alternatif mata pencaharian dan tidak kembali terjerat bujuk rayu sindikat yang mengiming-imingi pekerjaan ilegal di luar negeri.

“Ada proses pemberdayaan agar mereka tidak lagi diiming-imingi bekerja ke luar negeri secara ilegal. Mereka harus punya akses pekerjaan yang layak,” kata Johanes.

Baca :  Dua Pasien ODGJ Asal Kayong Utara Dipulangkan dari RSJ Bodok ke Keluarga

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengambil langkah konkret dalam menjalankan program rehabilitasi dan perlindungan terhadap korban TPPO sejak tahun 2023.

• Bantuan Wirausaha: Pada September 2023, Pemkot menyalurkan bantuan sarana wirausaha kepada tujuh warga Singkawang yang merupakan korban TPPO.

• Fasilitasi Pemulangan: Pada tahun yang sama, Pemkot berhasil memfasilitasi pemulangan sembilan korban TPPO dari Myanmar.

Di sisi pencegahan, Pemkot Singkawang juga bekerja sama intensif dengan Kantor Imigrasi Singkawang. Kerja sama ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah warga yang berpotensi diberangkatkan secara nonprosedural atau ilegal.

“Dari Januari hingga Oktober 2024, Imigrasi Singkawang telah menunda bahkan menolak 127 paspor yang dicurigai akan digunakan untuk bekerja secara ilegal. Ini sangat rawan menjadi korban TPPO,” ungkap Tjhai Chui Mie, menunjukkan peran penting Imigrasi dalam perlindungan dini.