Komdigi Tegur Ketiga Platform X, Belum Bayar Denda Rp78 Juta atas Konten Pornografi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Foto: Komdigi

KalbarOke.com – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) kembali menegur Platform X (X Corp) setelah belum memenuhi kewajiban membayar denda administratif sebesar Rp78.125.000 atas pelanggaran moderasi konten bermuatan pornografi.

Surat Teguran Ketiga ini resmi dikirim pada 8 Oktober 2025 oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh pihak X.

“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Senin (13/10/2025).

Alexander menjelaskan, nilai denda yang kini mencapai Rp78.125.000 merupakan akumulasi sanksi dari dua surat teguran sebelumnya. Langkah ini diambil sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Baca :  Kasus Keracunan Marak, BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut

Meskipun Platform X telah melakukan pemutusan akses (take-down) terhadap konten bermuatan pornografi dua hari setelah Teguran Kedua diterbitkan, kewajiban administratif berupa pembayaran denda tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

“Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan setiap platform digital patuh pada aturan moderasi konten dan tanggung jawab sosial di ruang digital,” tegas Alexander.

Lebih lanjut, Alexander mengungkapkan bahwa hingga saat ini Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia.

Padahal, kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing sebagaimana diatur dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

“Setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk pelaporan dan penghapusan konten negatif,” jelasnya.

Baca :  Presiden Prabowo Akan Panggil Pejabat Terkait Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis

Komdigi menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif.

Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada Platform X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku menyeluruh. Pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Alexander menambahkan.

Pemerintah juga berkomitmen memastikan seluruh platform digital, lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya.

“Kami akan terus memastikan semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutupnya. (*/)