KalbarOke.com – Tim Komisi II DPR RI melakukan pengawasan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, untuk meninjau langsung pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kunjungan ini bertujuan memastikan kualitas layanan publik berjalan efektif, cepat, dan memberikan kepastian hukum.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra mengatakan rombongan menelusuri seluruh alur pelayanan, mulai dari proses pengajuan hingga penyelesaian dokumen. “Kami berkeliling melihat bagaimana pelayanan pengurusan dari awal hingga selesai,” kata Bahtra di Pontianak, Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II juga menyoroti kecepatan penanganan kasus-kasus tertentu, termasuk pengurusan kehilangan surat tanah. Menurut Bahtra, proses yang dijalani pemohon berlangsung relatif singkat.
“Saya sempat menanyakan kasus kehilangan surat tanah dan alhamdulillah prosesnya sangat cepat,” ujarnya.
Perhatian Komisi II tertuju pada inovasi Layanan Tanpa Turun (Lantatur) atau layanan drive thru yang diterapkan Kantah Pontianak. Bahtra menilai layanan tersebut sebagai terobosan dalam pelayanan pertanahan yang jarang ditemui di daerah lain.
“Biasanya drive thru kita temukan di ATM atau restoran cepat saji. Di sini, BPN menghadirkan layanan drive thru untuk masyarakat,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Dalam mekanismenya, pemohon mengajukan permohonan di dalam kantor, sementara pengambilan dokumen dapat dilakukan melalui fasilitas drive thru. Menurut Komisi II, inovasi ini mampu memangkas waktu layanan dan mempermudah masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan.
Komisi II juga mencatat Kantah Pontianak telah masuk kategori data lengkap, yang dinilai mendukung percepatan pelayanan. Bahtra mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian dan proses yang lebih cepat dari ketentuan waktu layanan 7 hingga 14 hari. “Tolok ukurnya bisa dilihat dari indeks kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Komisi II DPR RI berharap inovasi pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak dapat direplikasi oleh kantor pertanahan lain di daerah. Menurut mereka, model pelayanan semacam ini dapat meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang pertanahan. (*/)






