KalbarOke.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menunjukkan komitmennya dalam isu perubahan iklim global. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson, provinsi ini menjalani sesi wawancara daring dengan Under2 Coalition—jaringan global yang beranggotakan lebih dari 270 pemerintah daerah—pada Kamis (9/10/2025).
Wawancara ini menjadi forum penting bagi Pemprov Kalbar untuk memaparkan kepada dunia internasional tentang komitmen, strategi, dampak, serta dukungan yang dibutuhkan dalam upaya serius menurunkan emisi karbon di wilayah tersebut.
“Kalimantan Barat adalah provinsi terbesar ketiga di Indonesia. Kami memiliki hutan seluas 5,5 juta hektare, yang setara dengan 1,3 kali luas negara Denmark, dan menyimpan sekitar 6,43 persen stok karbon hutan tropis Indonesia,” jelas Sekda Harisson.
Sekda mengungkapkan data terkini yang menjadi fokus perhatian Kalbar. Saat ini, laju deforestasi di Kalbar mencapai sekitar 69 ribu hektare per tahun, menghasilkan emisi sebesar 22,1 juta ton CO₂ ekuivalen per tahun.
Menurut Harisson, sumber utama emisi berasal dari penggunaan lahan, seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pengelolaan hutan yang tidak berkelanjutan, dan perluasan perkebunan.
“Tantangan terbesar kami di tahun 2025 adalah memastikan target penurunan emisi sebesar 60 persen dari deforestasi dan degradasi hutan bisa tercapai dan dipertahankan hingga 2030. Ancaman paling nyata yang kami hadapi adalah kebakaran hutan,” tegasnya.
Pemerintah daerah, jelas Sekda Kalbar, menerapkan pendekatan yurisdiksi dengan empat pilar utama untuk menekan emisi karbon, yaitu:
1. Penguatan Strategi dan Regulasi
2. Kolaborasi Multipihak
3. Penegakan Hukum
4. Akses Pendanaan
“Kami terus mencari sumber pendanaan lain untuk mendukung perubahan paradigma menuju pembangunan berkelanjutan, termasuk memberikan insentif kepada masyarakat atas keberhasilan menjaga hutan dan lahan,” tambah Harisson.
Secara teknis, Kalbar telah menetapkan sejumlah regulasi pendukung, seperti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan Area Berhutan dan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Penurunan Emisi. Kalbar juga telah memperkuat arsitektur REDD+ dengan menyusun FREL (Forest Reference Emission Level), sistem MRV (Monitoring, Reporting, and Verification), dan Sistem Registri Subnasional (SRN PPI).
Di tingkat lapangan, beberapa program yang telah berjalan meliputi:
• Penerapan perhutanan sosial seluas 700.000 hektare.
• Pencegahan Karhutla.
• Pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan.
• Program pendidikan lingkungan melalui Sekolah Adiwiyata.
Komitmen ini terbukti berhasil menurunkan emisi dibandingkan kondisi business as usual (BAU) dan telah memenuhi target pengurangan emisi nasional pada periode 2019–2020.
“Komitmen ini adalah bagian dari upaya mewujudkan visi Pemprov Kalbar, yaitu memastikan pembangunan berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan,” tutup Sekda.
Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang menjadi anggota aktif Under2 Coalition, sebuah koalisi yang berkomitmen membatasi kenaikan suhu bumi di bawah 2°C dan berupaya mencapai target net zero emission pada tahun 2050.